Disnaker Kota Balikpapan Buka Pengaduan THR. Niswaty : Perusahaan Wajib Bayarkan THR Pekerja 7 Hari Jelang Lebaran

Niswaty (Kabid Hubungan Industrial dan Syarat-Syarat Kerja)
Niswaty (Kabid Hubungan Industrial dan Syarat-Syarat Kerja)

BALIKPAPAN – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kota Balikpapan telah membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Ramadhan tahun ini. Posko yang nantinya akan melayani aduan para pekerja yang tidak memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan dimana pekerja bekerja.

Diruang kerjanya, Gedung Gabungan Dinas (Gadis), Jln Jenderal Sudirman, Balikpapan Kota (Balkot). Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Syarat-Syarat Kerja, Niswaty mengatakan jika Disnaker Kota Balikpapan telah membuka posko pengaduan THR sejak tanggal 28 April 2021 lalu.

Diswaty menambahkan hingga saat ini sudah ada beberapa perusahaan yang sudah melaporkan untuk merencanakan pembayaran THR bagi karyawan-karyawannya.

“Disnaker Kota Balikpapan telah membuka Posko pengaduan THR sudah dibuka sejak tanggal 28 April, namun hingga saat ini belum ada satupun yang datang pengaduan.” Kata Niswaty. Jum’at (30/04)

Pasalnya, sesuai instruksi Kementerian Ketenagakerjaan (Menaker) pembayaran THR wajib dilakukan perusahaan seminggu menjelang hari raya hingga H-1.

“Saat ini belum ada, karena sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan yang ada didalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 6 Tahun 2017 dimana paling lambat 7 hari sebelum lebaran, perusahaan wajib memberikan THR bagi karyawannya,” jelasnya

“Sampai saat ini masih belum ada pengaduan yang masuk ke kami,” sambungnya.

Dijelaskan, pekerja yang wajib menerima THR pada hari raya Idul Fitri yakni pekerja yang minimal sudah bekerja selama satu bulan lamanya.

Hanya saja, ada perhitungan jumlah THR yang diterima oleh pekerja dengan lamanya waktu bekerja pada perusahaan, jika pekerja tersebut sudah bekerja disebuah perusahaan dengan waktu yang cukup lama atau bisa dikatakan setahun lamanya, maka pekerja wajib menerima THR sesuai dengan upah kerja selama sebulan kerja.

Sementara, untuk sanksi yang akan diberikan jika perusahaan telat melakukan pembayaran THR bagi pekerja, maka akan ada denda yang harus dibayarkan.

Hanya saja, Niswaty tidak bisa menjelaskan lebih rinci, menurut dirinya untuk sanksi merupakan ranahnya pengawas ketenaga kerjaan. (Fran)

kpukukarads