Polda Kaltim Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan Oknum Ormas Pada Karyawan Swasta

Konferensi Pers terkait keberhasilan pengungkapan kasus penganiayaan atau aksi premanisme yang dilakukan oleh Oknum anggota Organisasi masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP) dan Laskar Merah Putih (LPM) terhadap Karyawan PT. Petronesia, Jum'at (30/04).
Konferensi Pers terkait keberhasilan pengungkapan kasus penganiayaan atau aksi premanisme yang dilakukan oleh Oknum anggota Organisasi masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP) dan Laskar Merah Putih (LPM) terhadap Karyawan PT. Petronesia, Jum'at (30/04).

BALIKPAPAN – Polda Kalimantan Timur (Kaltim) mengadakan Konferensi Pers terkait keberhasilan pengungkapan kasus penganiayaan atau aksi premanisme yang dilakukan oleh Oknum anggota Organisasi masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP) dan Laskar Merah Putih (LPM) terhadap Karyawan PT. Petronesia, Jum’at (30/04).

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa Dua oknum ormas diamankan pihak kepolisian Polres Penajam Paser Utara, Mereka adalah NS (42) Anggota ormas PP Kab. PPU dan AN (47) yang tidak lain Ketua dari Ormas LMP Kab. PPU. Korban di bawa ke Markas ormas tersebut dengan cara ditarik baju dan membawa dua buah laptop milik karyawan Petronesia.

“Motif dan tindakan dua oknum anggota ormas tersebut tidak lain adalah terkait kegiatan proyek pekerjaan yang sedang dijalankan oleh PT. Petronesia di Kelurahan Lawe-lawe,” terang Kombes Pol Ade Yaya Suryana dalam Konferensi Pers.

“Dengan menangkap Dua oknum tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti Penganiayaan dan barang lainnya. Seperti 1 Buah Helm Warna Putih, 1 Buah Meja Plastik, Pecahan Kaca, 1 Lembar Baju Proyek Korban, 1 Lembar Kain Potongan Baju Korban, 1 Buah Pulpen dan 1 Buah Masker.” Sambungnya.

Apa yang dilakukan oknum tersebut merupakan tindak premanisme yang berkedok sebagai ormas.

“Karena terbukti atas perbuatan Dua Oknum Ormas Tersebut, terhitung mulai tanggal 28 April 2021 telah ditetapkan sebagai tersangka melakukan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat 1 KUHP, Dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara,” Ujar Kombes Pol Ade Yaya.

Dijelaskan pula, bahwa terhadap sekelompok orang yang melakukan rencana pembebasan telah diamankan dan dilakukan penahanan oleh penyidik Polda Kaltim kurang lebih sekitar 16 orang oleh Subdit Jatanras Polda Kaltim untuk dilakukan proses penegakan hukum. Salah satunya terkait membawa sajam.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak terpancing terhadap isu yang berkembang. Kami tegaskan kepada ormas apapun untuk tidak melakukan yang melanggar hukum. Percaya kan pada kepolisian, jika dilakukan Polri akan lakukan tindakan tegas,” pungkasnya. (ST)

kpukukarads