Komisi I DPRD Kaltim Akan Tinjau Dugaan Pencemaran Limbah Perusahaan Batubara

Ketua komisi I DPRD Kaltim Jahidin
Ketua komisi I DPRD Kaltim Jahidin

SAMARINDA – Pada Senin (5/4/2021) siang, DPRD Kaltim audiensi bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltim dan Kabupaten Kutai Kartanegara. Karena aduan Petani di Kilometer 11, Desa Tani Bhakti, Loa Janan, Kukar. Perkara dugaan pencemaran limbah pertambangan milik PT Insani Bara Perkasa (PT IBP).

Dalam rapat tersebut Seorang petani salak, Muhammad mengaku alami kerugian akibat dampak limbah aktivitas pertambangan milik PT IBP. Pada rapat disepakati bahwa dalam waktu dekat ini Komisi 1 akan mendampingi DLH Kaltim dan Kukar, untuk melangsungkan tinjauan ulang di kebun milik Muhammad.

Hal tersebut guna memastikan secara langsung atas dugaan pencemaran lingkungan, yang telah ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan PT IBP.

“Kesimpulan dirapat tadi, kalau memang akan dilakukan tinjauan langsung ke lokasi Kebun terdampak limbah bersama-sama DLH,” ungkap Ketua Komisi 1 Jahidin.

Jahidin mengatakan, akibat limbah dari PT IBP kini Kebun Salak milik Muhammad sudah tidak bisa lagi dipanen. Sehingga perlu ada tanggungjawab dari PT IBP atas kerugian tanam tumbuh. Rencananya Komisi 1, DLH Kaltim dan Kukar, juga akan mengajak Dinas Perkebunan Kaltim, untuk ikut serta meninjau di lokasi Kebun milik Muhammad.

Jahidin menegaskan, bahwa Komisi 1 DPRD Kaltim tetap pada komitmennya, yakni merekomendasikan agar manajemen PT IBP dapat diproses secara hukum. Akibat dari sejumlah pelanggaran yang telah ditimbulkan, berupa pencemaran lingkungan, rusaknya tanam tumbuh, dan pengrusakan pagar milik warga.

“Agar selanjutnya mereka dapat disidik dan diajukan ke Pengadilan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Jadi kita mau mereka untuk diproses secara hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini maksud dari mengajak DLH Kaltim dan Kukar untuk meninjau secara langsung ke lokasi kebun milik Muhammad yang diduga rusak akibat limbah pertambangan itu. Supaya memudahkan DLH melakukan Sidik, serta mengumpulkan sejumlah barang bukti. Disampaikannya, bahwa DLH memiliki kewenangan untuk menyidik perkara dugaan pencemaran lingkungan.

“Jadi kita melibatkan DLH Provinsi Kaltim karena merekalah yang memang paling berwenang,” jelasnya.

Agenda selanjutnya, Komisi 1 juga akan memanggil Dinas Perizinan. Untuk selanjutnya mereka kemudian bersama-sama menghadap ke Kementerian ESDM.

“Kami juga membawa si pemilik lahan untuk mengadu di sana. Jadi terus kita tindak lanjuti, mengharapkan rekomendasi supaya perusahaan PT IBP ini diberikan pelajaran. Jadi yang kita fokuskan, penyidikan terhadap pelanggaran PT IBP dari Dinas Lingkungan Hidup.” pungkasnya.

(Andre)