TENGGARONG – Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak (TRC PA) Kalimantan Timur melaporkan dugaan tindakan pelecehan seksual di Polsek Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Pelecehan seksual itu dialami salah satu santri laki-laki di pondok pesantren yang berada di Kecamatan Tenggarong Seberang.
Laporan itu dilayangkan setelah pihaknya mendapat aduan dari keluarga korban.
“Kami mendapat kuasa untuk melaporkan dugaan tindakan asusila, pelecehan seksual disalah satu pondok pesantren di Tenggarong Seberang,”kata Sudirman Kepala biro hukum TRC PPA Kaltim Sudirman dikonfirmasi di Polsek Tenggarong Seberang usai layangkan laporan, Jumat 30 Juli 2021.
Sudirman menceritakan, kejadian pelecehan seksual itu bermula ketika Santri tersebut dapat giliran piket jaga malam.
Kemudian dipanggil pelaku berinisial MA kesalah satu ruangan.
Diruangan tersebut korban ditawari makan dan minum. Naasnya, ketika korban terlelap diruangan itu, korban justru menerima perlakuan tak senonoh, yakni bibirnya dicium pelaku.
Tak hanya itu, Bahkan pelaku sempat menyampaikan ingin melakukan hal yang tak wajar kepadanya.
“Atas perlakuan itu, korban pergi dari pondok pesantren dan pulang ke kediaman orang tuanya dengan berjalan kaki dari pondok pesantren,”papar Sudirman.
Sudirman mengaku bahwa pihak keluarga sempat menghubungi pondok pesantren. Meminta itikad baik, namun enggan untuk ditemui.
Pihak keluarga tidak terima perlakuan yang dialami anaknya, notabene masih anak dibawah umur. Lalu mengadukan pada TRC PPA Kaltim.
Selaku kuasa hukum, Sudirman berharap kasus ini bisa diselesaikan dengan baik. Pelaku bisa diberikan ganjaran atas apa yang telah dia lakukan. Dan korban bisa mendapatkan keadilan.
Hingga berita ini tayang, pihak pondok pesantren belum berkenan memberikan keterangan. (Fran)