Upaya Tingkatkan Pertumbuhan Pembangunan, Ananda Emira Moeis Edukasi Warga Soal Pajak

Sosperda Anggota DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis
Sosperda Anggota DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis

SAMARINDA – Anggota DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis kembali Sosialisasi Perda (Sosper) Kamis 12 Agustus 2021 bertempat di Gedung Pertemuan Kantor Desa Sangatta Selatan, Kecamatan Sangatta Selatan.

Pada Sosper yang ke-7 ini, Nanda begitu disapa Sosialisasi Perda No. 1 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas perubahan Perda Provinsi Kalimantan Timur tentang Pajak Daerah.

Nanda hadir membawa dua pemateri sekaligus, yaitu Ronal Stephen selaku Penggerak Pemuda Melek Politik, dan Yulfian Azis Angota Komunitas Usahawan Muda.

Dalam sambutannya ketua Fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan bahwa pajak merupakan produk hukum yang telah ditetapkan dalam peraturan Pemerintah baik tingkat pusat, provinsi atau kab/ kota.

“Sosialisasi Perda hari ini merupakan bagian kerja sebagai legislator untuk menyampaikan perihal khusunya kebijakan Pemerintah pada perda No.1 Tahun 2019 Tentang Pajak Daerah,”paparnya.

Sosialisasi Perda diharapkan agar masyarakat dapat mengetahui isi Perubahan dari Perda tersebut dan lebih mengedukasi masyarakat untuk tetap membayar pajak tepat waktu.

Dengan membayar Pajak, maka dapat meningkatkan pertumbuhan pembangunan, membiayai Penyelenggara Daerah sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Adapun isi perubahan dalam perda tersebut diantaranya, Pajak Kendaraan bermotor, Biaya Balik Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok.

Nanda berharap masyarakat bisa membayar pajak tepat waktu. Karena pungutan pajak menjadi salah satu sumber utama penerimaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kaltim.

“Dengan membayar pajak, pembangunan ekonomi akan semakin kuat dan slogan dari, oleh dan untuk rakyat bisa terwujud dengan sebaik-baiknya. Rakyat Cerdas Taat Pajak,”kata Nanda menutup sambutannya. (Fran)

kpukukarads