Terkait Kasus Dugaan Penipuan Yang Seret Anggota DRPD Kaltim, Pelapor Serahkan Barang Bukti

Jumintar Napitupulu, kuasa Hukum (PH) pelapor, Irma Suryani
Jumintar Napitupulu, kuasa Hukum (PH) pelapor, Irma Suryani. ©Dodi/beri.id

SAMARINDA – Kasus dugan penipuan yang menyeret anggota DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud bersama istrinya masuki babak baru.

Pelapor Irma Suryani melalui kuasa hukumnya, Jumintar Napitupulu kembali mendatangi Polresta Samarinda pada, Senin (16/08/2021). Didampingi rekannya, Juna begitu ia disapa menyerahkan barang bukti baru berupa cek kosong untuk menguatkan laporan penipuan .

“Kedatangan ke Reskrim menanyakan perkembangan penyidikan dan menyerahan cek, tiga lembar bukti setoran dan tiga lembar surat penolakan dari bank Mega,”Ucapnya saat dikonfirmasi.

Juna menjelaskan, upaya itu di lakukan agar proses hukum bisa cepat di tindak lanjuti oleh pihak kepolisian. Apalagi perkara ini telah masuk ketahap penyidikan.

‘’Harapan kami ya proses kedepannya bisa cepet,” imbuhnya.

Pihaknya (PH) dari Irma Suryani pastikan akan terus memberikan pengawalan agar proses hukum segera menemui titik terang. Dia juga berharap segera menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) akan di terima hari Rabu mendatang

“Kami bakal kawal terus kasus klien kami hingga tuntas,” terangnya.

Dikonfirmasi terpisah Kanit PPA Satreskrim Polresta Samarinda, Iptu Teguh Wibowo membenarkan dokumen yang diserahkan itu untuk membantu pendalaman.

Pihaknya akan terus menindak lanjuti terkait laporan pengadua penipuan tersebut. Saat masih mengumpulkan saksi-saksi dan alat bukti pelengkap lainnya .

“Pengacara datang untuk menyerahkan barang bukti berupa cek, bukti penolakan dari bank sama bukti setoran uang,“Ujar nya.

Teguh Wibowo menyampaikan, kepada terlapor (Hasanuddin Mas’ud dan Istri) telah dilakukan pemanggilan namun belum bisa hadir dengan alasan sakit. Rencananya akan segera dilakukan pemanggilan ulang.

“Pemanggilan terlapor mungkin mungkin minggu depan, karena besok kan bertepatan dengan HUT RI,”beber nya

Dia juga memastikan proses penyidikan akan berlaku seadil-seadil nya dengan mengedepankan aturan yang berlaku.

Diketahui bahwa pihak terlapor merupakan pejabat di DPRD sedangkan yang pihak pelapor merupakan istri dari anggota aktif Polda Kaltim.

“Pasti adil lah, perlakuan hukum mau istri anggota polisi sekalipun tetap sama”Tegasnya. (Dod)