Pansel Sekda Provinsi Kaltim Masih Menunggu Keputusan Pusat

Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Muhammad Saba'ni

SAMARINDA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Timur, Muhammad Saba’ni memberi penjelasan tentang pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Sekda Kaltim.

Seperti diketahui masa jabatan Sekda akan berakhir Februari mendatang. DPRD Kaltim juga mendesak agar Pansel segera dibentuk supaya tidak terjadi kekosongan jabatan.

Muhammad Sa’bani menjelaskan bahwa pembentukan Pansel itu sebagian besar ketentuannya harus pejabat eselon satu yang menjadi anggota.

Sementara untuk eselon satu sebagaian besar berada di pusat. Lingkungan provinsi kaltim hanya satu yakni Sekda kaltim.

“Untuk Pansel Sekda kaltim itu memerlukan pejabat eselon satu yang menjadi anggota pansel. Adanya sebagaian besar itu di pemerintah pusat,”katanya saat dikonfirmasi, Kamis 16 September 2021 melalui telepon seluler.

Disebutkan bahwa Pemprov Kaltim telah mengirimkan surat pembentukan pansel kepada kementerian dalam negeri (Kemendagri), Kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (Kemenpanrb), Kemudian badan kepegawaian nasiona (BKN) untuk meminta personelnya dari jabatan eselon satu untuk menjadi anggota Pansel.

“Nah kebetulan kita sudah berkirim surat kementerian dalam negeri ,kementerian aparatur negara dan pendayagunaan birokrasi kemudian kalo tidak salah bkn meminta personel eselon satu dari mereka menjadi anggota pansel,”jelas Saba’ni .

Saat ini pihaknya masih menunggu keputusan pusat. Siapa yang diutus sebagai anggota Pansel Sekda kaltim.

Kata dia, ketika sudah terbentuk barulah bisa melakukan proses tahapan seleksi. Sementara untuk pejabat di eselon satu baru dirinya. Sehingga masih menunggu personel di Jakarta untuk menjadi anggota pansel.

“Kalo Panselnya belum terbentuk ya tentu kita menunggu dulu jawaban dari kementerian,”bebernya.

Untuk personel anggota Pansel itu harus ganjil, biasanya anggota pansel berjumlah 7 maksimalnya sedangkan minimal 5 sudah mencukupi melakukan tahapan seleksi.

Dia menyampaikan, gubernur provinsi kaltim masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat untuk menindaklanjuti.

“Ya itu 5 lah boleh juga 7 yang penting ganjil
Iya itu tadi saya bilang gubernur berkirim surat, beraarti kan sudah disiapkan,”bebernya.

Selain itu yang pula di perbolehkan untuk menjadi anggota pansel dari kalangan profesional jika di butuhkan, yang jelas dia pejabat eselon satu haruslah yang memadai atau mantan pejabat eselon satu yang berpengalaman.

“Pejabat eselon satu saja yang memadai, bisa saja dari profesional yang harus berpengalaman Pejabat eselon satu atau mantan pejabat eselon satu,”tutup Saba’ni. (Dodi)

kpukukarads