Reza Fachlevi Edukasi Warga Desa Bunga Jadi Tentang Pentingnya Pajak Daerah

KUKAR – Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas perubahan peraturan daerah provinsi Kaltim nomor 1 tahun 2011 tentang daerah terus disosialisasikan kepada masyarakat.

Anggota DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi menyelengarakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tersebut di kantor Desa Bunga Jadi, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dia mengatakan tujuan dari Sosialisasi inibagar masyarakat melek atas pajak. Dengan begitu mereka akan taat membayar pajak.

Dengan demikian maka hasilnya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembangunan daerah. Seperti infrastruktur, kesehatan sampai pendidikan.

“Makanya Perda ini terus kita Sosialisasikan pada masyarakat, supaya mereka tau,”ujar Reza saat dikomfirmasi via WhatsshaAp. Senin (26/07/2021).

Lanjut Politisi Gerindra Akhmed Reza Fachlevi, mengatakan Perda Pajak yang disosialisasikan ini sangat penting, karena dari hasil pajak yang disetorkan oleh masyarakat menjadi sumber pendapatan kas daerah. Di mana itu akan kembali ke masyarakat dalam bentuk fasilitas pembangunan.

“Betapa pentingnya membayar pajak retribusi ini. Diluar dari pajak migas dan lainnya untuk pembangunan daerah secara meluas,” cetusnya.

Atas dasar itu, Reza yang menjabat Ketua Tidar Kaltim ini mengharapkan peran masyarakat untuk taat membayar pajak tepat waktu. Supaya mendorong dan meningkat sumber pendapatan daerah.

Begitupun di Bapenda pihaknya juga meminta agar memberikan kemudahan administrasi dan pelayanan pada masyarakat.

Seperti dimasa pandemi ini ada program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor dengan pemberian diskon 20 persen untuk PKB, diskon BBNKB ke-2 (tidak termasuk biaya PNBP), bebas sanksi dan pajak progresif.

“Dengan adanya program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor, masyarakat bisa memanfaatkannya untuk membayar pajak,” harapnya.

Ia juga menyinggung bahwa masih banyak dijumpai kendaraan berpelat luar daerah. Yang mana pembayaran pajaknya menguntungkan daerah lain, padahal jalan yang digunakan adalah jalan Kaltim.

“Ya inilah yang perlu disampaikan ke masyarakat luas. Termasuk perusahaan-perusahaan, supaya mereka membeli kendaraan dari Kaltim saja. Karena pajaknya untuk daerah sendiri bukan menyumbangkan PAD ke luar daerah,” tutup Reza. (Fran)