SAMARINDA – Pajak daerah merupakan komponen besar sebagai sumber pendapatan besar bagi APBD Kaltim.
Olehnya itu, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 1 tahun 2019 perihal Pajak Daerah terus disosialisasikan kepada masyarakat.
Seperti yang terlihat pada Kamis (14/10/2021), anggota DPRD Kaltim Rima Hartati mensosialisasikan Perda tersebut di
Desa Loa Pari, Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara.
Dalam sosialisasi tersebut Rima membawa dua narasumber sekaligus, yakni Hj. Ismiati, M.Si dan Kelvin Adipura S.H.
Terdapat sejumlah jenis pajak yang disosialisasikan seperti pajak kendaraan bermotor, biaya balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, serta pajak rokok.
“Penting untuk kita terus memberikan edukasi pada masyarakat tentang asas manfaat Pajak daerah,”kata Rima saat dikonfirmasi.
Rima menyebutkan bahwa masyarakat merupakan faktor penentu keberhasilan upaya peningkatan PAD dari sektor pajak daerah.
Oleh karena itu dirinya menghimbau agar masyarakat taat dalam membayar pajak. Sebab pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat juga dalam bentuk berbagai pembangunan infrastruktur seperti pembangunan jalan, jembatan, hingga pembangunan gedung-gedung sekolah.
Seperti diketahui bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kaltim dari pajak daerah cukup signifikan yakni mencapai 78 persen. Sementara pajak daerah menyumbang 39 persen dalam postur APBD Provinsi Kaltim.
“Dari pajak itulah dipakai untuk pembangunan,” pungkasnya. (Fran)