SAMARINDA – Pengadilan Negeri Kota Samarinda menjatuhkan vonis 2,5 tahun terhadap Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Kalimantan Timur, Sadam Husen dalam sidang digelar kamis 11 November 2021 atas kasus pemalsuan dokemen Sertifikat Hak Milik (SHM) sebidang tanah dijalan reel, Samarinda Sebrang.
Majelis hakim menyatakan Husen turut serta memakai surat yang isinya tidak benar atau palsu, yang menimbulkan kerugian sebagaimana pasal 263 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan primair atau ke satu JPU.
Atas kasus yang menimpa Husein, Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Timur, Arih Frananta Filifus Sembiring berharap Aptrindo tetap berjalan sesuai fungsinya.
“Saya berharap Asosiasi ini tetap melaksanakan fungsinya untuk tetap mewadahi para pemilik truck,” ungkapnya saat dikonfirmasi. Jumat (12/11/2021).
Sementara dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindakop) Kaltim, Yadi mengatakan pihaknya akan mempelajarinya terlebih dahulu.
“Kami pelajari dulu evedence nya, dan apakah banding atau akan melakukan upaya hukum lanjutan,” beber Robi.
Terkait dengan dampaknya pada arus perdagangan dan pendistribusian barang yang menggunakan truck, ia berharap dengan adanya kasus tersebut tidak berpengaruh pada moda transportasi dan pendistribusian barang yang menggunakan truck.
“Semoga tidak terlalu berpengaruh signifikan, karena pelaku lain dan stake holdernya masih eksis,” pungkasnya. (Fran)