KUTAI KARTANEGARA – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan timur, Rima Hartati melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) penyelenggaran bantuan hukum pada Minggu, (14/11/21) di Kelurahan Muara Jawa Ulu, Muara Jawa, Kukar,
Penyelenggaraan bantuan hukum tersebut turut di hadiri oleh dua narasumber, Alfian (dosen Fakultas Hukum) dan Asmaul Findari (PBH Samarinda) dengan Moderator Safruddin yaitu Camat Muara Jawa.
Rima Hartati mengatakan bahwa Sosper dilaksanakan agar masyarakat mampu memahami peraturan-peraturan daerah yang telah di buat oleh DPRD Kaltim.
Mengenai Perda bantuan hukum ini kata Rima, cukup penting untuk diketahui masyarakat. Karena Perda tersebut dibuat agar masyarakat yang tidak mampu bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis ketika mendapat persoalan hukum.
“Sosialisasi Perda ini cukup penting dilaksanakan, agar masyarakat mampu mengetahui bahwa ada peraturan daerah memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang tidak mampu,”ungkapnya.
Rima menyebutkan bahwa bantuan hukum itu diberikan kepada masyarakat secara sukarela atau gratis.
Dalam kegiatan ini juga masyarakat begitu antusias mengikuti Sosper tersebut. Karena disana mereka akan mendapatkan pengetahuan terkait polemik hukum jika dialami dan ada penanganan secara sukarela melalui adanya peraturan daerah penyelenggaraan bantuan hukum.
“Warga antusias ketika adanya mengetahui adanya peraturan daerah yang mampu memberikan bantuan hukum pada saat ada permasalahan terkait problem hukum,”pungkasnya. (Dod)