SAMARINDA – Anggota DPRD Kaltim Romadhony Putra Pratama menemui warga di jalan Jelawat, gang 9, RT 38 kelurahan Sidomulyo, kecamatan Samarinda Ilir.
Selain silaturahmi bersama konstituennya, Romadhony juga menjalankan tugasnya sebagai anggota dewan, yakni Sosialisasi Perda (Sosper).
Kali ini dia kembali sosialisasi dan penyebarluasan peraturan daerah nomor 05 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum di wilayah Samarinda.
Romadhony menjelaskan bahwa pelaksanaan agenda tersebut sangat penting, mengingat hingga saat ini produk yang dihasilkan oleh para wakil takyat masih jarang diketahui oleh publik.
“Selain edukasi bagi masyarakat, di kegiatan sosper ini juga kita ingin menunjukkan bahwa inilah sebagian hasil dari pekerjaan kami, orang-orang yang dipilih oleh masyarakat pada pemilu dulu,” tutur pemuda yang juga menjabat sebagai sekretaris KNPI Kaltim tersebut.
Politisi PDI Perjuangan ini menyampaikan, Perda ini krusial untuk disebarluaskan. Sebab banyak hal penting yang mesti diketahui masyarakat luas. khususnya bagi masyarakat yang memerlukan bantuan hukum.
Menurut Romadhony, masih banyak masyarakat yang berurusan dengan hukum dalam kondisi yang kurang mampu.
“Dengan adanya Perda ini, masyarakat tidak mampu bisa mendapatkan bantuan hukum tanpa biaya atau gratis,”imbuhnya.
Kendati begitu, dia tetap mengingatkan masyarakat agar tetap menghindari hal-hal yang bisa berurusan dengan hukum.
Dia berharap dengan adaya sosialisasi Perda terkait bantuan hukum ini, muatan-muatannya bisa diketahui dan dipertajam oleh masyarakat yang berada di kecamatan, yang pengetahuan dengan aspek hukum. Sehingga, tahu langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan. Bantuan hukum ini gratis bagi masyarakat miskin.
“Maka dari itu kita ingin agar masyarakat tahu bahwa bagi masyarakat kurang mampu, ada pemberian bantuan hukum secara gratis ketika mereka bersinggungan dengan persoalan hukum,” jelasnya.
Dalam agenda sosialisasi peraturan daerah sore tadi, Jumat (04/12/2021) Romadhony di dampingi oleh Achmad Sofyan dan Heri Helfian. (fran)