Romadhony Nilai Perda Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Penting Terus Disosialisasikan

Romadhony Nilai Perda Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Penting Terus Disosialisasikan. ©️Dodi/beri.id

SAMARINDA – Anggota DPRD Kaltim, Romadhony Putra Pratama kembali menggelar Sosialiasi Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2019 Tentang Penyelengaraan Bantuan Hukum I Wilayah Samarinda.

Sosialisasi Perda kali ini digelar
pada Minggu, 06 Maret 2022 di Jl. Jelawat, Gg. 9 RT 01, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir.

Doni begitu dia disapa, sangat bersyukur melihat partisipasi masyarakat yang mengikuti agenda tersebut.

Disebutkan bahwa itu sebagai rangkaian pekerjaan yang di laksanakan oleh DPRD Kaltim bisa berperan memberikan bantun hukum secara gratis kepada masyarakat yang tidak mampu.

“Kita ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa program-program atau pekerjaan kami di karangpaci berpihak pada masyarakat kecil, terbukti dengan bantuan hukum gratis untuk masyarakat kecil ini,”ungkapnya.

Bagi dia Perda bantuan hukum ini sangat penting bagi masyarakat. Olehnya dipandang perlu untuk terus disosialisasikan kepada masyarakat, sebagai bentuk penyadaran apabila ada tersangkut yang berkaitan dengan hukum bisa diadvokasi secara sukarela oleh tim bantuan hukum dari DPRD Kaltim.

“Disini kita ingin tegaskan kepada masyarakat kecil bahwa apabila terkendala masalah hukum jangan langsung takut. Karena mereka punya hak untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis,” pungkasnya.

“Maka dari itu kita ingin agar masyarakat tahu bahwa bagi masyarakat kurang mampu, ada pemberian bantuan hukum secara gratis ketika mereka bersinggungan dengan persoalan hukum,” jelasnya. (Dod)