Nyambi Jualan Miras, Kafe di Jalan Juanda Langsung Ditutup Satpol PP

Nyambi Jualan Miras, Kafe di Jalan Juanda Langsung Ditutup Satpol PP. ©️ist

SAMARINDA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Samarinda langsung menyegel sebuah kafe yang berada dijalan Juanda, Kecamatan Samarinda Ulu pada Minggu, (27/03/ 2022) malam, karena kedapatan menjual minuman keras (Miras).

Penyegelan tersebut merupakan operasi lanjutan menindaklanjuti temuan sebelumnya pada kegiatan Operasi Yustisi Satpol PP Samarinda dua pekan lalu.

Sehari sebelumnya kafe tersebut juga digrebek oleh Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, selain kedapatan menjual miras, juga terjadi keributan di kafe itu.

“Tadi malam ada keributan, makanya malam ini kami kesini untuk kita hentikan oprasionalnya,” kata Kepala Bidang Perundang-Undangan Satpol PP Samarinda, Herry Herdani, diwawancarai setelah operasi.

Herry menjelaskan bahwa kafe tersebut tidak memiliki ijin untuk menjual minuman keras. Berulang kali pihaknya lakukan pemanggilan terhadap pemilik Cafe, namun tak kunjung datang untuk menunjukan surat perizinan usaha.

Justru kata dia, yang datang bukanya pemilik kafe tetapi karyawannya. Olehnya itu kafe tersebut langsung disegel. Dilakukan penutupan sementara. Ada beberapa tahapan yang akan dilakukan setelah penutupan tersebut. Pertama Satpol PP akan dimulai dari teguran lisan, tertulis, hingga penutupan.

Herry mengungkapkan bahwa cafe atau kedai tidak seharusnya menjual minuman keras, sebab hanya diperbolehkan teruntuk hotel berbintang dan restoran.

“Cafe seperti ini tidak dibenarkan untuk berjualan miras, apa lagi golongongannya B dan C. Artinya dari 20% keatas minuman kerasnya. Itu hanya diperbolehkan hotel berbintang dan lestoran,” kata Herry.

Dari giat penutupan tersebut, petugas Satpol PP kembali mengamankan sejumlah miras. Miras tersebut ditemukan didua kafe berbeda dilokasi yang berdekatan. Bahkan miras tersebut didapat ditempat tersembunyi, disinyalir sengaja dilakukan untuk tetap beroperasi menjual miras.

“Iya itu masuk dalam catatan kami. Dan nanti akan kami cari, darimana distributornya, barang ini masuk dari mana. Itu akan kami kejar nanti,”tegasnya.

Selain itu, penutupan juga dilakukan menurut Heri karena di kafe tersebut potensi tingkat kerawanan tergolong tinggi.

Barang bukti berupa miras itu pun selanjutnya langsung diamankan petugas ke kantor Satpol PP Samarinda. Kemudian terhadap barang bukti yang diamankan langsung diamankan petugas ke kantor Satpol PP Samarinda.

Setelah itu kata Herry, owner kafe tersebut akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Kalo misalnya mereka tidak datang lagi, maka kita tindak sesuai yang berlaku, hingga tingkat pengadilan kalo perlu,”pungkasnya. (Fran)