Demo di DPRD Kaltim, Mahasiswa Tolak Kenaikan Tarif BBM, PPN dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Massa Aksi Aliansi Mahakam Menggeruduk Kantor DPRD Provinsi Kaltim. ©️Dodi/beri.id

SAMARINDA – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi masyarakat Kalimantan timur menggugat (MAHAKAM) menggelar aksi demontrasi di kantor DPRD Kaltim, Rabu, (06/04/21).

Aksi tersebut digelar karena geramnya mahasiswa dengan tindakan Pemerintah pusat yang menaikkan harga tarif BBM yang naik Pertamax dari harga Rp 9.000 – 9.400 naik menjadi 12.500- 13.000.

Mereka juga menyoroti dengan naiknya PPN sebesar 11 persen. Kemudian isu masa 3 periode dan perpanjangan masa waktu jabatan Presiden.

Dalam aksi tersebut, para demontarsi sempat ingin memasuki halaman kantor DPR, namun pihak kepolisian menahan massa aksi di depan gerbang DPRD Provinsi Kaltim.

Mahasiswa berharap bisa berdialog dan berdiskusi dengan anggota dewan membahas sejumlah aspirasi yang mereka. Setelah menunggu lama tak kunjung ada perwakilan DPRD yang menemui mereka. Massa aksi pun memblokir jalan teukur umar, Loa bakung Samarinda.

Humas Aliansi Mahakam, Arya Yudhistira mengatakan bahwa aksi kali ini merupakan aksi lanjutan dari sebelumnya di simpang empat lembuswana dengan aksi pencerdasan terhadap masyarakat Kalimantan Timur.

“Hari ini lanjutan, kami juga membawa masyarakat untuk terlibat aksi hari ini,”tuturnya.

Setidaknya ada tiga tuntutan yang dibawa mahasiswa dalam aksi kali ini. Pertama menolak kenaikan bahan bakar minyak yang telah di tetapkan 1 April lalu.

Poin kedua, menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nila (PPN) sebesar 11 persen. Sebab adanya kenaikan tersebut berdampak pada kenaikan bahan pokok ditengah situasi ekonomi pasca pandemi covid-19 belum pulih.

“Dengan alasan itu makanya kami minta Pemerintah Pusat harus merevisi adanya kenaikan tersebut,”tegasnya.

Sementara mengenai isu perpanjangan masa jabatan presiden, mahasiswa menduga ada elit politik menginginkan itu. Bahkan partai di sekeliling istana ditenggarai ada yang menyuarakan penundaan pemilu 2024. Padahal sesuai konstitusi masa periode Presiden hanya dapat dipilih 2 kali masa periode.

“Jelas di pasal 7 amandemen 1945 itu tertuang Presiden dan wakil Presiden tertuang masa jabatan satu periode dan sesudahnya dapat dipilih kembali dengan masa jabatan yang sama sesudahnya tidak dapat di pilih kembali,”ucapnya

Dalam isu perpanjangan masa jabatan presiden ini disebutkan berkorelasi dengan tuntutan poin satu dan kedua.

“Di saat kondisi pandemi sekarang pemulihan ekonomi yang tidak maksimal, saya yakin poin poin kesatu dan kedua anggarannya akan masuk pada penundaan pemilu,”bebernya.

Mahasiswa berjanji bakal turun bawa masa dengan jumlah yang banyak jika tuntutan mereka tidak terpenuhi. (Dod)

kpukukarads