SAMARINDA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda memberi tanggapan mengenai keberadaan kandang sekaligus peternakan Sapi dan kambing ditepi jalan Abdul Wahab Syahrani (AWS) Samarinda.
Hal tersebut karena adanya laporan warga mengenai bau tak sedap yang ditimbulkannya. Masyarakat sekitar lokasi itu mengaku tak tahan dengan bau tak sedap yang menghantui hari-hari mereka.
“Bau itu kan dampak ya, sebenarnya yang harus diatasi itu sumbernya,” kata Kepala DLH Kota Samarinda, Nurrahmani saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Senin, (18/04/22).
Mengenai perijinan, Nurrahmani belum bisa memastikan legal ataupun ilegal. Namun dia menyebutkan bahwa tanah diatas area kandang itu sempat bermasalah dengan pemerintah kota Samarinda.
“Kalau mendengar ceritanya, itu kan bermasalah tanahnya dengan pemkot,”ungkapnya.
Menurut dia yang punya wewenang mengatur kandang itu adalah dinas perternakan dalam hal pembinaan tentang bagaimana jalannya dan keberadaan sebuah kandang.
Sementara untuk langkah penertiban menurut Dia, itu harus melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah yang berwenang.
“Rohnya sebuah izin itu tempat cocok kah untuk peternakan, kemudian lahanya punya siapa, itu harus lintas OPD,”imbuhnya.
Atas aduan dari masyarakat menurut Nurrahmani mestinya kandang tersebut dipindahkan sedikit jauh dari aktifitas permukiman.
“Kalau sekedar bau mana bisa kita memberantas bau di kandang sapi, yang paling efektif itu kan bukan disitu kandang sapi,”tuturnya
Nurrahamani mengatakan bahwa pihaknya akan mengecek RTRW untuk memastikan posisi kandang tersebut, apakah boleh atau tidak berdiri diarea itu.
“Kalau secara teknis , tapi di bolehkan disitu kan ada pengaturan rt rw misalnya daerah pertanian, daerah secara RTRW dulu bahkan ada RTH yang di pinggir jalan boleh disitu,”pungkasnya. (Dod)