SAMARINDA – Kasus dugaan pelecehan seksual terjadi di dalam kampus Universitas Mulawarman (Unmul). Kasus ini mencuat ketika mahasiwa dari berbagai elemen menggeruduk rektoran unmul pada Kamis, (28/04/22).
Pelecehan seksual itu terjadi diduga akibat penyalahgunakan wewenang oknum dosen saat melakukan bimbingan skripsi. Korban yang telah memberanikan diri melapor sebanyak tiga orang.
Dalam keterangannya Lembaga eksekutif Mahasiswa (Lem Sylva) Fahutan Unmul, kasus pelecehan itu telah terjadi sejak Juni 2021 lalu, kemudian kembali terjadi pada Februari 2022.
Modusnya korban diminta untuk memijat oknum dosen selama 2 jam, tidak hanya minta dipijat oknum dosen tersebut meminta untuk di buka kaos kaki dan dipasangkan kembali. Hingga pelaku menaikkan kakinya keatas paha mahasiswi.
Pada (07/04/2022) kejadian serupa terjadi. Saat itu oknum dosen mengelus pipi korban.
“Hal ini didasari oleh keresahan penyintas yang telah mendapatkan perlakuan yang tidak dibenarkan oleh oknum dosen Fahutan Unmul karena telah menyalahgunakan wewenang tenaga pendidik terhadap penyintas,” katua Lem Silva Nauval Banu.
Banu beranggapan bahwa perlakuan oknum dosen membuat korban merasa tidak nyaman hingga trauma, bahkan menghambat aktivitas akademik penyintas.
“Sudah seharusnya kampus menciptakan rasa aman dan tentram dalam beraktivitas akademik, tapi cita-cita mulia ini harus tercoreng dikarenakan ulah dari oknum,”terangnya.
Tak sampai disitu, hal lain terungkap adalah oknum dosen tersebut juga diduga melakukan pemerasan terhadap Korban. Dia meminta korban supaya dibelikan pulsa, kopi hingga tisu.
“hingga saat ini belum ada niatan oknum untuk mengembalikan uang korban,”bebernya.
Untuk diketahui dalam aksi tersebut mahasiswa melayankan sejumlah tuntutan sebagai berikut.
1.Pemecatan dan proses secara hukum kepada oknum yang melakukan pelecehan seksual dan pemerasan.
2.Disediakan fasilitas pemulihan korban.
3.Percepat pembentukan Satgas PPKS Unmul.
4.Menuntut rektorat untuk menindak oknum yang melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
5.Percepat implementasi Permendikbud No. 30 Tahun 2021 dan jangan biarkan proses calon panitia seleksi berlarut-larut.
Kedatangan ratusan mahasiswa di depan gedung Rektorat ini, direspons Dekan Fahutan Unmul Prof. Dr. Rudianto Amirta Kuspradini.
Kepada mahasiswa, Rudianto memastikan kalau laporan sudah ditindaklanjuti dan meminta mahasiswa untuk bersabar.
Saat ini pihak Rektorat mengkonfirmasi dosen terduga pelaku kekerasan seksual tersebut.
“Mari kita bersihkan dengan cara yang tepat dan terukur. Yang penting tujuan kita tercapai kan,” ujarnya. (Dod)