Jahidin Himbau Warga Tak Segan Minta Bantuan LBH Jika Dalam Perkara Hukum

Masyarakat Miskin Dalam Perkara Hukum Dibantu Secara Gratis

Anggota DPRD Kaltim Jahidin saat sosialisasi Perda Nomor 5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada Masyarakat (Fran/beri.id)

SAMARINDA – Anggota DPRD Kaltim Jahidin menghimbau masyarakat agar tak segan untuk konsultasi bahkan melapor pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ketika merasa dirugikan atau berada dalam urusan hukum.

Hal tersebut dia sampaikan saat Sosialisasi Perda Nomor 5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada Masyarakat, Sabtu 25 Juni 2022, siang tadi.

Jahidin mengungkapkan bahwa setiap warga negara punya kedudukan yang sama dimata hukum, berhak mendapat jaminan hukum oleh negara. Meskipun masyarakat kecil.

Sebab kata Jahidin, hadirnya Perda Nomor 5/2019, masyarakat tidak mampu yang berada dalam urusan hukum akan dibiayai menggunakan APBD.

“Silahkan mencari LBH yang keberadaannya diakui, kalau di Kaltim ada banyak,”ungkapnya pada puluhan masyarakat yang hadir dalam sosialisasi di salah satu kedai kopi di jalan Sultan Sulaiman, Kecamatan Sambutan, Samarinda.

“Merekalah yang diberi kewenangan untuk melaksanakan, bapak dan ibu tinggal beri kuasa, kalau perkara sampe selesai, anggarannya dihitung sesuai formatnya, setelah laporan diterima baru dicairkan, melalui anggaran APBD,”lanjutnya lagi.

Untuk diketahui, perkara hukum yang dibantu dalam Perda tersebut, cakupannya sangat luas. Meliputi masalah keperdataan, pidana, dan Tata Usaha Negara, baik melalui proses litigasi maupun non litigasi.

Namun begitu kata politikus PKB tersebut, tidak semua masyarakat bisa mendapat bantuan hukum secara gratis, ada klasifikasi bagi masyarakat.

“Yang bisa dibantu cuman masyarakat tidak mampu. Bukti ketidakmampuannya diketahui RT, Lurah, dan merupakan penduduk asli Kaltim. Pemerintah siapkan anggaran bagi masyarakat Kaltim,”terangnya.

Dalam sosialisasi tersebut, seorang warga sempat menanyakan bagaimana jika pelanggaran berkaitan UU ITE.

Menanggapi hal tersebut Jahidin menjelaskan, ketika masyarakat mendapat perlakuan tidak mengenakan di media sosial, maka ada dua ketentuan, yaitu UU ITE dan UU Hukum Pidana. Dalam hal ini masyarakat tetap bisa menggunakan haknya.

“Bapak ibu semua bisa menggunakan haknya. Selama data bisa disiapkan, ada pelakunya. Silahkan minta bantuan LBH,”pungkasnya.

(ADV)

kpukukarads