BALIKPAPAN – Keseksian kalinya Legislator fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim melakukan sosialisasi Perda Nomor 5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Sosialisasi kali ini berlangsung di Jl Syarifudin yoes RT 48, kelurahan Sepinggan baru, Balikpapan Selatan, pada Minggu 2 Oktober 2022.
Dalam Sosper pria yang akrab disapa Doni ini menghadirkan dua narasumber yakni, Rinto Sh dan Sutarno. Keduanya selaku praktisi hukum.
Dalam paparannya legislator termuda ini menyampaikan, Sosper dilakukan sebagai tindak lanjut dari pelaksanakan tugas, fungsi dan wewenang dewan yaitu bidang legislasi.
“Hari ini semua anggota dewan turun sosialisasi kepada masyarakat, menginfokan terkait Perda yang telah dibuat (DPRD Kaltim) supaya diketahui masyarakat,”ungkapnya.
Mengenai Perda bantuan hukum itu dia bilang sangat penting buat masyarakat. Sebab keberadaannya sangat membantu masyarakat ketika tersandung permasalahan hukum. Namun kata dia masih banyak masyarakat belum mengetahuinya.
Doni menyebutkan, perkara hukum yang dibantu dalam Perda ini meliputi masalah keperdataan, pidana, dan Tata Usaha Negara, baik melalui proses litigasi maupun non litigasi.
Sementara yang berhak mendapat bantuan dalam Perda ini adalah orang-orang atau kelompok kurang mampu yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri untuk menghadapi masalah hukum.
Kemudian bantuan hukum yang diberikan meliputi mendampingi, mewakili, membela dan melakukan tindakan hukum untuk kepentingan penerima bantuan hukum.
“Semua bantuan itu diberikan secara gratis dan dibiayai oleh daerah, negara menjamin hak penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan,”terangnya.
(JIf/ADV/DPRD Kaltim)