Puji Hartadi Sosialisasi Perda Bantuan Hukum di Kelurahan Sepinggan

Puji Hartadi bersama warga Sepinggan, Balikpapan.

SAMARINDA – Anggota DPRD Kaltim Puji Hartadi menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di RT 59 Kelurahan Sepinggan, Balikpapan (2/09/2022).

Dia menyampaikan, kegiatan ini bertujuan memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat tentang kebijakan pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, juga terbentuknya Perda Bantuan Hukum hingga tingkat Desa agar memudahkan masyarakat dalam melakukan konsultasi hukum dan keadilan serta mendorong masyarakat terlibat aktif dalam impelemtasi Perda tersebut.

Dalam sambutanya, Puji Hartadi memgucapakan terimakasih karena sudah bisa terima dengan kekeluargaan di tengah warga.

“Ya saya mengucapkan terimakasih kepada bapak/Ibu yang hadir dan menyambut saya dengan baik,” ucapnya.

Selain melaksanakan sosialisasi Perda, kata Puji, juga kehadirannya untuki bersilahturahmi bersama dengan warga.

Sosper ini, lanjut Puji sebagai bentuk komitmen pihaknya di dewan, bersama bersama pemerintah dalam mewujudkan rasa keadilan kepada masyarakat luas yang ada di Kalimantan Timur, khususnya masyarakat kurang mampu.

“Muda-mudahan Sosper ini bermanfaat bagi bapak/ibu semua,” katanya.

Manuel, salah satu warga yang hadir mempertanyakan soal layanan Lembaga Bantuan Hukum.

“Sering kita temukan di jalan ada papan nama yang bertuliskan Lembaga bantuan Hukum (LBH). Pertanyaannya, apakah LBH itu bisa diakses oleh Masyarakat secara gratis?,” tanyanya.

“Dengan memberikan kriteria LBH yang sudah terakreditasi dan dapat support anggaran dari pemerintah,” jawab salah satu Narasumber.

Untuk diketahui, Perda Bantuan Hukum ini memberikan bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat tidak mampu jika tersandung kasus hukum. Meliputi sejumlah masalah seperti keperdataan, pidana, dan Tata Usaha Negara, baik melalui proses litigasi maupun non litigasi.

Sementara yang berhak mendapat bantuan dalam Perda ini adalah orang-orang atau kelompok kurang mampu yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri untuk menghadapi masalah hukum.

Kemudian bantuan hukum yang diberikan meliputi mendampingi, mewakili, membela dan melakukan tindakan hukum untuk kepentingan penerima bantuan hukum.

Diketahui kegiatan Sosper tersebut dihadiri Para Ketua RT, Ketua LPM , Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan masyarakat disekitar RT 59 serta dihadirkan dua narasumber dari LBH jembatan keadilan Nusantara dan LSM PKBI Kaltim.(BONNY/ADV/DPRD KALTIM)

kpukukarads