Samarinda – Anggota DPRD Kalimantan Timur Marthinus meminta agar Pemerintah Provinsi Kaltim menjadikan Peraturan Daerah (Perda) untuk dijadikan Peraturan Gubernur, Selasa (17/10/2022).
Dia mengungkapkan bahwa perda No 1 tahun 2018 tentang Perlindungan dan Hak Penyandang Distabilitas harus dijadikan Pergub.
“Ya, karena ini kan masuk dalam misi pertama Gubernur Kaltim. Di mana menjelaskan tentang beraklak mulia, khususnya di bidang pemuda, perempuan, dan hak penyandang distabilitas,” beber Marthinus.
Menurutnya secara personal di DPRD, kata dia, tidak pernah bawa tema yang lain saat melaksanakan Sosper, kecuali tema Perda Nomor 1 tahun 2018.
“Itu saja yang sering saya bawakan atau sosialikan ke sepuluh kota dan kabupaten di Kaltim,” ucapnya.
Marthinus menerangkan ketika perda ini dijadikan pergub, maka konsiderannya pasti jelas. Sehingga jika sanksi awalnya perdata, bisa menjadi pidana.
Sehingga, lanjut Marthinus, semua kebutuhan pasti terpenuhi jika konsederannya sudah pasti jelas.
“Selama saya masih ada jabatan di DPRD Kaltim, Perda ini harus dijadikan Pergub,” tegasnya.
Ditambahkannya bahwa isi Pergub sesuai dengan visi misi pemerintah, maka secara otomatis pemerintah berhak, dan harus menganggarkan.
“Seperti anggaran untuk hak penyandang distabiltas dari anak kecil sampai orang tua,” ungkapnya.
Diketahui, bahwa masyarakat di seluruh Kabupaten Kota menanggapinya bagus sekali.
“Untuk tiga Kabupaten, Kubar, Mahulu dan Samarinda saya fokuskan masuk ke semua Kecamatan.” tutup Marthinus.(BONNY/ADV/DPRD KALTIM)