Pemusnahan BB Miras Ilegal, Ketua DPRD: Mengurangi Penyakit Sosial

Apel pemusnahan barang bukti di Balai kota Samarinda.

Samarinda – Pemusnahan barang bukti pelanggaran Perda Nomor 6 Tahun 2O13 tentang Larangan Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuma Beralkohol baru saja dilakukan.

Barang sitaan yang dimusnahkan, yakni minuman keras (Miras) dari Golongan A, B, dan C dengan jumlah botol 2113 dan kostum badut yang di lakukan di lapangan Balai kota, Kamis, (27/10/2022).

Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun beserta jajaran Forkopimda Kota Samarinda.

Ketua DPRD Samarinda Sugiyono yang berhalangan hadir, saat dihubungi awak media menjelaskan bahwa larangan peredaran minuman keras (miras) ilegal ini agar mengurangi penyakit sosial yang di timbulkan dari komsumsi alkohol.

Sugiyono juga menerangkan jika alkohol yang dikonsumsi lebih banyak dari yang bisa diolah oleh hati, maka kadar alkohol dalam darah akan meningkat.

Jika terus-menerus terjadi, mabuk dapat menyebabkan gangguan pada organ hati. Mulai dari perlemakan hati, hepatitis, sirosis, hingga kanker hati.

“Penertiban ini agar mengurangi dampak bahaya yang ditimbulkan dari minuman keras, yakni adanya tingkat kriminalitas yang tinggi sehingga hal ini harus di tertibkan,” katanya.

Politis PDI Perjuangan ini berharap agar masyarakat tidak lagi mengkonsumsi alkohol secara berlebihan. Selain karena tidak baik untuk kesehatan, juga dapat memacu diri untuk bertindak kejahatan.

“Konsumsi barang-barang haram ini, tidak membawa kebaikan malah menimbulkan kejahatan. Oleh sebab itu harus terus di lakukan operasi rutin pencegahan yang dilakukan oleh Satpol bersama gabungan TNI-Polri,” tutup Sugiyono.(DODY/ADV)

kpukukarads