BONTANG – Pembahasan revisi rancangan peraturan daerah (Raperda) rencana tata ruang (RTRW) Kota Bontang berakhir mandek, hal ini disebabkan DPRD merasa Tim Asistensi telah melakukan perubahan Draft Raperda secara sepihak.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung, Selasa (4/7) itu. Akhirnya diputuskan draft akan dikembalikan dari awal dan akan dilakukan pembahasan 12 point revisi, dengan diawali melakukan rapat internal terkait situasi yang terjadi.
Jalannya rapat yang dipimpin oleh Ketua Pansus Raperda revisi RTRW Muslimin, berlangsung dengan penuh ketegangan.
Diawali teguran keras yang dikeluarkan oleh Anggota Pansus Ubayya Bengawan, ia menganggap Tim Asistensi telah berbuat lancang dan berjalan sendiri. Terlebih telah terjadi perubahan isi draft Raperda tanpa sepengetahuan Pansus DPRD.
“Apa bila diubah sepihak seperti ini, artinya dokumen belum lengkap. Atau ada agenda lain secara tertutup, pertanyaannya apakah masih layak ini dibahas,” paparnya dengan nada sedikit meninggi.
Lebih lanjut Ubaya mempertanyakan pula, ada apa sebenarnya antara PT. Pupuk Kaltim dengan Pemkot Bontang. Terlebih tiba-tiba muncul perubahan kawasan Cibodas menjadi zona perkantoran PT. Pupuk Kaltim dalam perubahan Draft sepihak tersebut.
“Ada indikasi melakukan pendekatan kepada Pemkot,” ujar Ubayya yang juga Ketua Komisi II.
Tak kalah pedas, pernyataan keras juga di lontarkan Anggota Pansus DPRD Bilher Hutahean menurutnya kesalahan fatal telah dilakukan Tim Asistensi.
“Pertama surat tidak diketahui ketua DPRD, Kedua melakukan konsultasi publik tanpa sepengetahuan atau melibatkan Pansus DPRD,” cecarnya.
Lebih lanjut Bilher mempertegas, salah satu bukti konsultasi publik yang dilakukan erat hubungannya dengan menyusupkan perubahan Cibodas sebagai kawasan perkantoran dengan pembangunan NPK Cluster serta perubahan Lokasi Wanatirta merupakan kawasan yang mesti dilestarikan, untuk mengubahnya harus dikaji dulu lebih mendalam.
Kekesalan juga ditunjukkan oleh anggota Pansus Rustam, ia kembali mengingatkan semangat awal pembahasan revisi Perda RTRW ini digulirkan. Menurutnya semangatnya untuk mempermudah investasi baru terlebih ada investasi dari pembangunan kilang baru.
“Bukan untuk memudahkan yang ada, kalau pun mau dibahas atau dimasukkan ya harus bersama DPRD. Karna kalau tidak kami bisa saja menolaknya,” beber Rustam yang juga ketua Komisi III.
Sementara itu Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang) Zulkifli sebagai wakil tim asistensi mengungkapkan segala kelengkapan dan perubahan terjadi setelah penyampaian secara pararel yang pihaknya lakukan.
“Kami mohon maaf karna tidak prosedural kemarin dengan Ketua Pansus dan Ketua DPRD kemarin,” terangnya.
Lebih lanjut ia berdalih Tim asistensi raperda juga baru menyelesaikan peta pekan lalu di Badan Informasi Geospasial (BIG) maka terjadi perbedaan draf dokumen dari sidang Paripurna dengan saat ini.
Turut hadir dalam pertemuan Perwakilan Managemen PT.Pupuk Kaltim dan PT. Kaltim Industrial Estate. (and)