Samarinda – Di bulan Oktober kemarin, masyarakat eks transmigran di Kelurahan Simpang Pasir, Palaran menutup akses jalan, antara Kecamatan jalan tol Balikpapan-Samarinda.
Diketahui penutupan akses jalan tersebut sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA).
Hal ini mengharuskan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim beserta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk membayar ganti rugi lahan.
Persoalan tersebut pun mendapat respon dari Ketua Komisi I DPRD Samarinda Joha Fajal.
Joha meminta pihak berwenang mendengar keluhan masyarakat dengan segera melakukan pembayaran supaya tidak ada lagi masalah dengan masyarakat.
” Ya, Pemerintah Provinsi untuk segera melakukan pembayaran atas lahan ganti rugi untuk menyelesaikan masalah ini,” ucapnya, Selasa (02/11/2022) di ruangan fraksi Nasdem.
Selain itu, Joha meminta agar keselamatan masyarakat disekitar lokasi diperhatikan, khususnya kepada anak-anak yang masih duduk dibangku Sekolah.
“Ini juga kita khawatirkan pada anak sekolah, dan saya juga saya sudah mendengar keputusan bahkan dari, Ketua DPRD Provinsi itu sudah memberikan surat kepada Biro untuk menyelesaikan pembayaran,” tutupnya.(BONNY/ADV)