Rofik Harapkan Raperda Perlindungan UMKM Ditetapkan

Abdul Rofik, anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda.

Samarinda – Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda Abdul Rofik mengharapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pendistribusian Produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) ke Pasar Modern agar ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Menurutnya Pengembangan UMKM baru harus menyertakan pasar dalam menjaga eksistensi produk pelaku usaha yang berada di Kota Samarinda.

“Banyak UMKM yang tidak berkembang, bahkan mengalami kerugian dan berakhir, sebab tidak adanya sasaran pasar yang dituju,” ucap Rofik Selasa (29/11/2022).

Sehingga, lanjut Rofik, demi mensejahterakan dan menjamin keberlangsungan UMKM, DPRD Kota Samarinda telah mengusulkan Raperda tentang Perlindungan dan Pendistribusian Produk UMKM Lokal Ke Pasar Modern.

“Ya, DPRD Samarinda sudah mengusulkan Raperda tersebut, tinggal menunggu ditetapkan menjadi Perda,” katanya.

Selain itu, sebut Rofik, Raperda yang masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kota Samarinda tahun 2023 merupakan suatu keharusan dari DPRD untuk mendukung program kerja Pemerintah Kota Samarinda dalam menciptakan 10 ribu UMKM baru di Kota Tepian.

“Jangan sampai UMKM yang baru berdiri tersebut tidak berkembang, karena tidak disediakannya pasar sebagai tempat aktivitas Ekonomi mereka,” jelasnya.

Dia menjelaskan, bahwa pendistribusian produk UMKM lokal di pasar atau retail modern, sebagai langkah untuk mempertahankan perekonomian daerah

“Berharap hal tersebut perlu ada peran Pemkot Samarinda dalam menjembatani produsen dan konsumen, untuk memastikan Kualitas serta kuantitas produk UMKM lokal yang berdaya saing di pasar modern,” harapnya.(BONNY/ADV)

kpukukarads