Komisi IV Harap Kemampuan Perusahaan Jadi Pertimbangan Kenaikan UMK

Sani Bin Husein, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda.

Samarinda – Inflasi dan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dinilai mempengaruni segala sektor, terutama bagi pekerja.

Melihat hal itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Sani bin Husein berharap Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda 2023 bisa naik.

Meski berharap demikian, Sani menuturkan bahwa hal kenaikan UMK Samarinda perlu diperhitungkan matang-matang.

Selain itu, wajib memperhatikan banyak hal. Tak terkecuali kondisi dari perusahaan-perusahaan di kota Tepian.

“Kadang keuangan perusahaan tidak sanggup. Kalau perusahaannya berkembang, UMK naik, perusahaan bisa bayar orang,” kata Sani.

Pertimbangan perusahaan menurutnya penting, agar aturan ini disanggupi oleh pihak-pihak terkait sehingga bisa dilaksanakan sepenuhnya.

“UKM itu mesti memertimbangkan kemampuan pengusaha karena yang bayar pengusaha,” lanjutnya.

Oleh karena itu, Sani berharap agar di tahun 2023 nanti UMK Samarinda bisa naik, dan kebijakan tersebut dilaksanakan. Tentunya setelah ada pertimbangan dari perusahaan.

“Nanti kita membuat peraturan yang tidak bisa dijalankan,” pungkasnya.(DODY/ADV)

kpukukarads