Samarinda – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Suparno mengaku geram dengan tertangkapnya Lurah di Sungai Kapih akibat melakukan pungutan liar (Pungli).
“Bagaimanapun kasus pungli ini merusak citra pejabat publik di masyarakat,” kata Suparno.
Berkaca dari hal tersebut, Suparno meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk bisa lebih intens dan tegas lagi terkait aturan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Harus lebih ditingkatkan supaya masyarakat mengetahui secara jelas,” imbuhnya.
Suparno menerangkan bahwa dalam aturan yang tertuang perihal pembayaran memang ada dipugut, namun sudah diatur dalam program ini.
“Dalam aturan PTSL itu ada pembayaran, tetapi maksimal Rp 250 ribu. Jadi kalau ada patokan lebih dari ketentuan jelas itu pungli,” terangnya.
Adapun kasus pungli yang dilakukan Lurah Sungai Kapih berinisial EA setelah aparat kepolisian melakuan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Senin (04/10/2022).
Tidak hanya mengamankan Lurah, aparat juga menangkap Ketua Tim Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis (PTSL) berinisial RL, sekaligus menyita barang bukti berupa uang tunai dengan total Rp 678.350.000.
Selanjutnya, kedua tersangka akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.(BONNY/ADV)