Dewan Minta Pemprov Kaltim Segera Selesaikan Hak Masyarakat Yang Belum Di bayarkan

Joha Fajal, Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda.

SAMARINDA– Mendapat aduan masyarakat salah satu RT yang kawasan Samarinda seberang yakni adanya aksi masyarakat yang melakukan penutupan jalan.

Atas Aduan tersebut,Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha menyebutkan bahwa aksi penutupan jalan tersebut lantaran lahan mereka yang telah dibangun tol itu belum dilakukan pembayaran oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim).

Lebih lanjutnya, ia mengatakan kepadatan kendaraan tersebut lantaran adanya aksi masyarakat dengan melakukan penutupan jalan di Kecamatan Palaran, Kota Samarinda atau Tol Samarinda-Balikpapan (Balsam).

“Kalau permasalahan lahan warga transmigran itu bisa diselesaikan berdasarkan pengadilan itu kan sudah inkrah. Artinya sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk melakukan pembayaran sesuai apa yang sudah diperintahkan oleh pengadilan,” ungkapnya saat ditemui di Sekretariat DPRD Samarinda, belum lama in.

Baginya Pemprov Kaltim diminta segera menyelesaikan hak-hak masyarakat yang belum di bayarkan.

“Karena dengan adanya penutupan jalan di Simpang Pasir, maka jalanan yang ada di Samarinda Seberang mengalami kemacetan dan sangat padat. Apalagi sampai mengganggu keamanan masyarakat setempat, terutama anak sekolah,” terangnya.

Politikus Nasdem itu mengatakan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memerintahkan untuk melakukan pembayaran, akan tapi Pemprov Kaltim belum membayar masyarakat.

“Kami berharap terhadap pemerintah yang memiliki kewenangan untuk melakukan pembayaran agar segera diselesaikan,” tutupnya.

(Dodi/adv)