Mustinya Bullying Tidak Terjadi di Perguruan Tinggi

Sani Bin Husein, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda.

SAMARINDA- Bullying atau tindakan kekerasan terhadap orang lain merupakan tindakan yang tidak boleh di benarkan, menanggapi hal tersebut Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda mengatakan bahwa persoalan yang viral di UIN Raden Fatah Palembang tidak di benarkan.

Menurutnya, kampus atau perguruan tinggi harus menindak pelikaku yang tidak baik dalam budaya kampus sebagai wadah intelektual yakni perundungan dan tindak kekerasan karena kampus merupakan peradaban tempat untuk berfikir secara ilmiah.

Dia menjelaskan, bullying adalah masalah yang kerap dijumpai di manapun, salah satunya di kampus. Maka dari itu, sejak dini seharusnya kampus mengingatkan kepada seluruh mahasiswa baik yang baru maupun senior.

“Ini supaya tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengarah kepada perundungan dan kekerasan,” ungkapnya, Kamis (12/10/2022).

Tindakan yang menggangu aktivitas orang lain yakni melakukan Bullying harus di berikan tindakan tegas, apalagi jika tindakan tersebut dalam lingkup universitas atau perguruan tinggi.

“Apalagi perbuatan mereka jelas-jelas mencoreng nama baik kampus seperti bullying dan kekerasan, apalagi jika perbuatan yg melanggar hukum itu terjadi di Kampus. Kampus itu menjunjung tinggi adab, akhlak dan peradaban. Jelas ini sangat memilukan,” pungkasnya.

Lebih jauh, dalam undang-undang (UU) telah mengatur tentang tindakan bullying di lingkungan pendidikan pada Pasal 54 UU 35/2014 yang menjelaskan bahwa anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik.

“Perlindungan yang dimaksud yakni dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah dan masyarakat,” tutupnya.

(Dodi/adv)