Diajukan Sejak 2016, Izin Pembangunan Gereja Batak Karo Protestan Tak Kunjung Keluar

Hermas Sitepu, Ketua Panitia Pembangunan GBKP.

Samarinda – Pada hakikatnya agama diturunkan sebagai jalan dan pedoman hidup manusia agar tercipta harmoni di muka bumi.

Berada pada sistem bernegara, umat beragama pun wajib mendapatkan rasa aman dan nyaman dalam beribadah. Pemerintah wajib menjamin itu, termasuk di dalamnya mendirikan rumah ibadah.

Di Samarinda, Kalimantan Timur, pembangunan Rumah Ibadah Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) mendapat penolakan dari masyarakat

Diketahui, Lokasi pembangunan Gereja tersebut di Jl. SMP 8 RT. 29 Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir.

Dengan adanya penolakan tersebut sejumlah Badan Pekerja Majelis Jemaat GBKP Samarinda melaksanakan rapat dengar pendapat (hearing) bersama Komisi I DPRD Kota Samarinda di Ruang Rapat Lantai 2 DPRD Kota Samarinda, Senin (19/12/2022).

Ketua Panitia Pembangunan GBKP, Hermas Sitepu mengungkapkan bahwa pengurusan perizinan rumah ibadah (Gereja) ini telah dilakukan sejak 2016

“Kita sudah mengurus izin dilakukan sejak 2016, akan tetapi sampai hari ini perizinannya tak kunjung keluar,” ucap Hermas Sitepu.

Selain itu, lanjut Hermas, bahwa pihaknya dalam pembangunan tersebut telah memenuhi persyaratan yang sesuai Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 09 Tahun 2006 dan No. 08 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.

“Secara persyaratan berdasarkan aturan dua Menteri sudah kami lengkapi,” jelasnya.

Meski demikian, kata dia, hingga saat ini rekomendasi dari Kelurahan Rapak Dalam sebagai persyaratan untuk melanjutkan proses perizinan tidak dikeluarkan.

“Jadi persyaratan kita sudah lengkap. Tapi dalam prosesnya mendapat gambaran dengan alasan penolakan dari warga, sehingga dengan hearing bersama Dewan ini, agar bisa melahirkan solusi. Bagaimana Kira- kira jalan keluar perizinannya,” harapnya.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa keberadaan Gereja tersebut sangat dibutuhkan dalam beribadah, dan dalam waktu 15 tahun GBKP sendiri terus berupaya untuk bisa mendapatkan satu tempat beribadah bagi kami suku Karo.

“Dengan melakukan hearing hari ini, berharap GBKP bisa dapat kepastian dari pemerintah setempat serta solusinya seperti apa, agar masalahnya tidak berlarut-larut, sehingga kami dapat beribadah dengan aman,” pungkasnya.(BONNY)

kpukukarads