Samarinda – Komisi I DPRD Kota Samarinda melaksanakan rapat dengar pendapat (hearing) terkait persoalan perizinan pembangunan Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) di Jalan SMP 8 RT. 29 Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda.
Dihadiri pihak dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Jemaat GBKP, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Samarinda, lembaga swadaya masyarakat, GP Ansor dan Pemuda Muhammadiyah.
Rapat ini digelar di Ruang Rapat Lantai 2, DPRD Kota Samarinda, Senin (19/12/2022).
Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda Joni Sinatra Ginting mengatakan bahwa hearing tersebut untuk mengetahui serta mencari solusi terkait perizinan pembangunan GBKP tersebut
“Ya, hearing tadi itu, membicarakan soal perizinan pembangunan tempat ibadah (Gereja), karena ada beberapa masyarakat di lokasi Kelurahan Rapak Dalam, menolak atas pembangunan Gereja tersebut,” ucap Joni.
Joni menjelaskan terkait Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 09 Tahun 2006 dan No. 08 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.
“Dari Pihak lurah tidak berani mengeluarkan Izin, karena dengan berbagi pertimbangan,” jelasnya.
Oleh sebab itu, kata Joni kepada Pihak Lurah Rapak Dalam agar segera mengeluarkan surat rekomendasi agar proses perizinannya dapat dilanjutkan.
“Jadi berharap kepada pihak Lurah, agar segera mengeluarkan surat rekomendasi. Karena proses perizinannya ini kan Masih Panjang,” harapnya.(BONNY)