Samarinda – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) M Udin meminta pada tahun 2023 seluruh perusahaan pertambangan yang ada di Kaltim harus memenuhi Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dan Corporate Social Responsibility (CSR).
“Dengan memenuhi PPM dan CSR itu, merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan seluruh perusahaan pertambang yang ada di Kaltim,” ucap M. Udin.
Selain itu, Ia juga mengatakan bahwa akan mengawal reklamasi CSR perusahaan pertambangan Kaltim, sehingga bisa sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) perusahaan.
“Ya, memang kerja pansus IP ini banyak, bukan hanya fokus pada 21 IUP palsu saja, akan tetapi juga ada hal lain yang perlu kami investigasi yakni berkenaan CSR dan reklamasi perusahaan tambang yang perlu dikawal dan ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Selanjutnya, terkait reklamasi di lahan pascatambang juga perlu diperhatikan. Sehingga Hal itu menghindari perusahaan berhenti beroperasi dengan meninggalkan lubang tambang.
“Jadi, reklamasi itu wajib dan penting serta realisasinya juga harus sesuai dengan RKAB yang sudah mereka susun setiap tahun dan dilaporkan ke Kementerian ESDM,” jelasnya.
Ia menyebutkan bahwa PPM itu wajib memenuhi oleh setiap perusahaan pertambangan di Kaltim, karena sebelum melaksanakan kegiatan penambangan, mereka wajib mengeluarkan PPM untuk masyarakat terutama di wilayahnya.
“Kita berharap penyaluran PPM dan CSR itu disesuaikan berapa jumlah produksinya,” katanya.
Menurutnya, aktivitas pertambangan tambang itu mengubah seluruh aspek kehidupan masyarakat sekitar struktur alamnya berubah.
“Seperti ekonominya berubah, sosialnya berubah. Tapi harus diiringi dengan peningkatan ekonomi, dan ada tanggung jawab sosial perusahaan di dalamnya,” pungkasnya.(BONNY)