Samarinda – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah mengusulkan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) atau biaya Haji pada tahun 2023 sebesar Rp 69 juta per jemaah.
Usulan kenaikan BPIH tersebut mendapat tanggapan dari Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Rusman Ya’qub.
Rusman mengatakan bahwa usulan kenaikan BPIH dari Kemenag tersebut harus diseimbangkan dengan peningkatan pelayanan penyelenggaraan haji di daerah.
“Usulan kenaikan BPIH ini, harus dipertimbangkan dan juga harus dikaji kembali, sehingga hal tersebut bisa memberikan ruang dan kemudahan bagi jamaah,” ucap Rusman Ya’qub belum lama ini.
Kebanyakan, lanjut Rusman, masyarakat Indonesia Hingga saat ini masih mengeluhkan terhadap daftar tunggu yang terlalu lama, sehingga menjadikan catatan juga bagi penyelenggara haji.
“Ini kan sering terjadi di Indonesia, mereka mengeluh karena daftar tunggu yang terlalu lama,” katanya.
Oleh sebab itu, dirinya berharap bahwa kenaikan BPIH ini masih tahap usulan, akan tetapi juga perlu memperhatikan dan menerima masukan dari berbagai pihak.
“Memang betul kenaikan biaya haji menjadi tugas pemerintah pusat, tetapi juga perlu memperhatikan dan menerima masukan dari berbagai pihak,” harapnya.
Selain itu, Rusman juga berharap kepada DPR RI agar dapat berkoordinasi kepada Kemenag, sehingga bisa kembali mengkaji kebijakan biaya haji, yang dimana hal tersebut memberikan ruang dan kemudahan bagi jamaah.
“Jadi, kita berharap kepada DPR RI agar segera berkoordinasi dengan Kemenag, sehingga usulan tersebut bisa dikaji kembali,” pungkasnya.(BONNY)