Warga Tolak Tambang Ilegal, Samsun Sebut Siap Usut Tuntas Kejelasan Perpanjangan IUP CV SSP di Sanga Sanga Dalam

Situasi lahan warga Kecamatan Sanga-Sanga Dalam, Kabupaten Kutai Kartanegara, saat terendam banjir yang disebabkan adanya aktivitas tambang ilegal.

Samarinda – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Muhammad Samsun menyebutkan bahwa siap mengusut tuntas kejelasan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) CV Sanga Sanga Perkasa (SSP).

Hal ini disampaikannya atas keluhan datang dari masyarakat di Kecamatan Sanga-Sanga Dalam, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang mengeluh wilayah tersebut kerap dilanda bencana banjir lumpur.

“Kami telah sering melakukan kunjungan di Sanga Sanga Dalam, dan di dekat wilayah RT 24 terdapat pertambangan batubara yang telah habis izin usahanya,” kata Muhammad Samsun, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim.

Namun, kata Samsun, beberapa tahun terakhir ini menerima aduan masyarakat lagi, karena pertambangan kembali dilakukan padahal izin usaha seharusnya telah berakhir.

“Maka telusuri kenapa bisa ada pengeluaran izin tanpa rekomendasi dari bawah, ini hal aneh. Harusnya ada rekomendasi dari DLH Kabupaten. Tetapi justru DLH Kabupaten jelas tidak memberikan dukungan untuk perpanjangan IUP CV SSP,” ungkapnya.

Dijelaskannya bahwa perpanjangan IUP itu tanpa melalui persetujuan DPRD, namun ini dapat dikatakan sebagai temuan DPRD Kaltim bahwa ada IUP yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat tanpa koordinasi dengan Pemerintah Daerah.

Temuan bahwa perpanjangan IUP CV SSP di RT 24 Sanga-Sanga Dalam, tanpa seizin pemerintah daerah. Karena DLH Kabupaten jelas menolak perpanjangan izin itu. Bukan itu saja, masyarakat setempat pun menolak dan mempertanyakan keluarnya izin baru.

“Nanti kami di DPRD Kaltim akan mengusut tuntas kejelasan perpanjangan IUP CV SSP di Sanga Sanga Dalam, Kukar,” tambah Politisi PDI Perjuangan ini.

Sementara itu, Dasi, Sekretaris RT 24 di Kecamatan Sanga Sanga Dalam, Kukar, mengatakan jika wilayah dimaksud memang kerap dilanda banjir lumpur. Kalau dirunut, bencana ini datang sejak kehadiran CV SSP kurang lebih sekitar 10 tahun terakhir karena melakukan aktivitas pertambangan.

Dasi menjelaskan bahwa, jika perusahan berbentuk CV tentunya hanya diberikan izin produksi dibawah 100 hektare dan menurut SK yang pihaknya ketahui, masa Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik CV SSP telah berakhir sejak 2014. Namun produksi pertambangan kembali dilanjutkan pada tahun 2018 hingga saat ini.

“Karena menurut CV SSP sendiri, mereka telah mengantongi IUP berdasar Dinas ESDM Kaltim yang kewenangan saat itu memang berada di Pemerintah Provinsi. Meski pada tahun 2020 terdapat aturan baru yakni kewenangan pindah di Pusat,” kata Dasi.

Hal ini disayangkan masyarakat Sanga Sanga dan terus disuarakan hingga kepada Kementerian ESDM. Pasalnya, dalam proses perpanjangan izin ini pemerintah dinilai kerap kurang melakukan kajian mendalam dan hanya mengacu pada berkas yang ada.

Mestinya, lanjut Dasi, dalam proses perpanjangan izin tetap mengacu pada aturan berlaku, misalnya 3 bulan sebelum izin habis, harus mengajukan perpanjangan jika memang ingin diperpanjang.

“Tetapi ini tidak, tiba-tiba saja izin diperpanjang tanpa melakukan kajian mendalam di lapangan. Apalagi konveksi tambang ini begitu dekat dengan pemukiman warga dan tidak memberikan keuntungan,” tambah Dasi, Senin (20/2/2023).

Sehingga dari itu, sebut Dasi, bahwa jelas tidak melakukan kajian lapangan mendalam, karena masyarakat setempat termasuk pihak Kecamatan dan Pemerintah Daerah (DLH Kabupaten) setempat dengan keras menolak aktivitas pertambangan yang dilakukan CV SSP.

“Jelas tidak melakukan kajian lapangan yang mendalam, sehingga karena itu masyarakat setempat termasuk pihak pemerintah kabupaten (DLH Kabupaten) menolak keras aktivitas pertambangan yang dilakukan CV SSP,” tegasnya.(BONNY)

kpukukarads