15 % Bagian Hasil Eksplorasi Alam Kaltim Di Nilai Tak Adil

Samarinda – Desakan untuk pemerintah provinsi Kaltim, agar meminta pemerintah pusat segera memberikan dana bagi hasil (DBH) migas yang adil ke daerah khususnya kaltim, di keluarkan oleh Gerakan Rakyat Kaltim Bersatu (GRKB).

Melalui aksinya senin (31/7/17) depan kantor gubernur, demonstrasi yang berkisaran puluhan orang ini menuntut revisi terhadap rancangan undang-undang (RUU) Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).

Sudah jelas, kami meminta pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi agar segera memenuhi tuntutan masyarkat kaltim mengenai Dana Bagi Hasil (DBH) itu, ujarnya Wahdiat ketua Gerakan Rakyat Kaltim Bersatu (GRKB).

Pihak nya mengaku mendapat dukungan langsung oleh Presiden Jokowi, “kami kan meminta persetujuan pemerintah pusat mengenai nilai prosentase dana bagi hasil (DBH), hal itu agar bisa jadi acuan dasar penetapan Dana Bagi Hasil (DBH) dalam rancangan undang-undang dana perimbangan keuangan pemerintah, tandas Wahdiat.

Kalimantan timur adalah salah satu provinsi penyumbang devisa daerah terbesar, khususnya dalam sektor Minyak dan Gas Bumi serta mineral lainnya.

Kaltim cuma dapat 15 persen bagi hasil dari eksploitasi sumber daya alam (migas) sementara ada daerah lain yang dapat pembagian 70 persen. Tambahnya

Kita bisa lihat bagaimana bentuk keadilan yang terjadi, mana keadailan buat Kaltim. Sudah terlalu banyak sumber daya alam di Kaltim yang telah di eksploitasi, tetapi tidak ada upaya pemerintah menanggulangi perbaikan atas rusaknya alam, dan masyarakat yang terkena imbasnya akibat ekploitasi tersebut. Tutupnya. (Arm)

IMG_20170731_103348
Spanduk GRKB saat aksi damai mengawal RUU HKPD 31/07/17

 

kpukukarads