KPK Diminta Awasi proyek kapal OPV di Kemenhan

Ilustrasi

JAKARTA – Direktur Esekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut mengawasi proyek pengadaan dua Kapal Offshore Patrol Vessel (OPV) tahun 2020 di Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Uchok menilai pengawasan tersebut diperlukan guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi pada proyek bernilai lebih dari dua triliun itu.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan, untuk tidak terjadinya korupsi dalam proyek pengadaan dua Kapal Offshore Patrol Vessel (OPV) tahun 2020 di Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Maka KPK harus terjun mengawasi secara transparan untuk mencegah terjadinya dugaan korupsi sehingga proyek tersebut berjalan dengan baik.

“Ya kalau saya melihat soal proyek pengadaan dua Kapal Offshore Patrol Vessel (OPV) tahun 2020 di Kementerian Pertahanan (Kemenhan), ya KPK harus ikut mengawasi jalannya proyek itu, untuk mencegah terjadinya korupsi,” kata Boyamin kepada awak media, Senin (10/4/2023).

Boyamin menilai pengawasan yang ketat oleh penegak hukum seperti KPK dibutuhkan, karena untuk menjaga agar tidak terjadinya mangkrak terhadap proyek tersebut.

“Pengawasan memang harus dilakukan ketat oleh KPK, jangan sampai seperti kasus dugaan korupsi pengadaan material untuk kapal angkut tank TNI AL di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2012-2018. Maka peran KPK dibutuhkan,” ujarnya.

Sementara itu, informasi yang didapat salah satu youtube Sakti Andika /https://youtu.be/GdPu73uf9ms memperlihatkan sebuah video terkait proyek pengadaan dua Kapal Offshore Patrol Vessel (OPV) , dalam durasi video itu disampaikan agar KPK ikut mengawasi proyek kapal tersebut.

Namun herannya saat mencoba mencari berita berjudul ‘KPK Diminta turun tangan Awasi Proyek Pembangunan Kapal OPV ‘telah hilang tanpa ada penjelasan yang jelas alasan berita tersebut tidak ada.

Namun, informasi yang beredar bahwa pemenang proyek pembangunan Kapal OPV dimenangkan oleh salah satu orang pengusaha ternama yaitu berinisial JW.

Untuk diketahui, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan material untuk kapal angkut tank TNI AL di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2012-2018.

Dikabarkan lembaga antikorupsi sudah menetapkan dua orang tersangka kasus itu, yakni, Direktur Pembangunan Kapal Baru PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari Nyoman Sudiana dan Direktur Marketing PT Bumiloka Tegar Perkasa Didi Laksamana. KPK menduga negara dirugikan akibat perbuatan rasuah tersebut.

Adapun Kemhan saat ini sedang membangun dua kapal OPV dengan kode Hull 406 dan 411 dengan nilai proyek lebih dari 2 triliun rupiah. Pembangunan kapal yang diperuntukan untuk TNI AL ini dilakukan sebuah perusahaan galangan kapal di Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Sumatera.

Kapal OPV Hull 406 dengan nomor kontrak: TRAK/51/PON/IV/2020/AL tertanggal 16 April 2020 bernilai Rp 1.079.100.000.000. Sementara Kapal OPV dengan nomor kontrak: TRAK/55/PDN/IV/2020/AL tertanggal 30 April 2020 bernilai Rp 1.085.090.000.000.

Sehingga total jumlah dana yang ditarik berdasarkan progres yang diduga fiktif itu seluruhnya sudah mencapai Rp 1.390.750.000.000. Penarikan termin pembayaran yang dilakukan adalah suatu jumlah yang sangat besar dibanding dengan kemajuan pekerjaan fisik yang sebenarnya.

Pembangunan dua kapal ini disebut-sebut berpotensi akan mengalami nasib yang sama dengan Kapal Angkut Tank TNI AL, dimana pembangunan kapal tidak sesuai dengan kontrak dan berpotensi mangkrak.

Indikasinya, hingga pertengahan Maret 2023 ini, progres pengerjaan pembangunan kapal tersebut belum mencapai 35 persen. Sehingga penyerahan kapal tersebut dari rencana awal kontrak akan dilakukan pada 2023, meleset.

Kemudian rencana penyerahan kapal dirubah menjadi tahun 2024. Namun, disinyalir target tersebut kemungkinan juga akan meleset.

Indikasi lainnya, perusahaan pembangunan kapal tersebut hingga Desember 2022 diduga telah melakukan penarikan termin pembayaran dengan nilai total sebesar Rp 859.100.000.000 dari proyek OPV Hull 406.

Penarikan didasarkan pada laporan kemajuan pekerjaan (progress) yang diklaim sudah 75 persen. Padahal, progres pembangunan kapal tersebut sampai pertengahan Maret 2023 baru mencapai 35 persen.

Ditenggarai tak jauh berbeda juga atas proyek OPV Hull 411. Dimana disebut-sebut telah dilakukan penarikan sebesar Rp 531.650.000.000 dengan klaim progress proyek sudah 35 persen. Padahal, progres riil-nya masih jauh dari yang diklaim.

(*)

kpukukarads