Bagaimana Pemberian THR Bagi Pekerja di Yayasan Baiturahman PT. pupuk Kalimantan Timur ?

Oleh: Yuli Andriyani Salma Wafi Muhana ( Mahasiswa Universitas Mulawarwan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik )

Ilustrasi

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh merupakan tradisi dan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.

Dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.

Berdasarkan Permenaker No.6/2016 pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.

Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan ternyata lebih baik dan lebih besar dari ketentuan diatas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.

” THR diberikan kepada pekerja 5 hari sebelum lebaran. Nominal thr yang diberikan sebesar sekali gaji. Masa kerja diatas 1 tahun/12 bulan, diberikan gaji 100%, dan dibawah 1 tahun setara 50%.” Ujar Tumin Nur Aliyanto (Pekerja Yayasan Baiturahman PT. Pupuk Kalimantan Timur

Berikut Manfaat THR untuk Karyawan

  1. Mengurangi utang konsumtif yang biasa dikeluarkan masyarakat selama hari raya berlangsung.
  2. Menjadi modal keluarga untuk keperluan mudik dan acara keluarga lainnya.
  3. Sebagai biaya untuk keperluan keagamaan, seperti zakat, infak, acara natal, dll.
  4. Menjadi sumber keuangan keluarga untuk kebutuhan pokok yang harganya melambung tinggi.
  5. Sebagai biaya untuk keperluan keagamaan, seperti zakat, infak, acara natal, dll.
  6. Menjadi sumber keuangan keluarga untuk kebutuhan pokok yang harganya melambung tinggi.
  7. Dana tambahan untuk keluarga pekerja yang ingin berlibur selama hari raya berlangsung.

Tunjangan ini ditujukan agar pekerja tetap sejahtera di tengah-tengah melonjaknya harga kebutuhan di hari raya.

(*)

kpukukarads