SAMARINDA– Anggota DPRD Kalimantan Timur, Yenni Eviliana menyampaikan bahwa Pemberdayaan Pemuda harus dilaksanakan secara terencana, sistematis dan berkelanjutan.
Hal tersebut dia sampaikan saat melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2022 tentang Kepemudaan. Kegiatan tersebut berlangsung di Desa Lolo kecamatan Kuaro kabupaten Paser, pada Selasa (17/4/2023).
Menurunya, dengan pemberdayaan yang terarah itu akan meningkatkan potensi dan kualitas jasmani, mental spiritual, pengetahuan, serta keterampilan diri dan organisasi menuju kemandirian Pemuda.
“Penyadaran Kepemudaan berupa gerakan Pemuda dalam aspek ideologi, politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam memahami dan menyikapi perubahan lingkungan strategis, baik domestik maupun global serta mencegah dan menangani resiko,” ujarnya.
Politisi PKB itu juga menguraikan Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enambelas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.
Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak,karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita Pemuda.
“Pengembangan Kepemimpinan Pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keteladanan, keberpengaruhan, serta penggerakan Pemuda,” urai Yenni.
Oleh karena itu, ia menegaskan peraturan daerah ini berfungsi sebagai pedoman penyelenggaraan Pembangunan Kepemudaan melalui Pelayanan Kepemudaan.
Pengembangan kepemimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud agar Pemuda mampu mengembangkan visi dan potensi kepemimpinan sehingga menjadi insan yang cerdas, tanggap dan mampu menangani berbagai permasalahan dan isu yang berkembang.
“Pelatihan yang tersertifikasi, pengkaderan, pembimbingan, pendampingan, penelitian, pembentukan forum kepemimpinan Pemuda. Hal itu bagian yang dimaksud pengembangan,” pungkasnya.
(ADV)