SAMARINDA – Anggota DPRD Kaltim Puji Setyowati kembali menggelar penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 05 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan bantuan hukum pada, Jumat, 26 Mei 2023.
Dia gencar melakukan sosialisasi Perda tersebut, pasalnya ingin memastikan agar segala informasi mengenai bantuan hukum gratis diketahui masyarakat.
Dia menjelaskan Perda Bantuan Hukum yang telah disahkan oleh Pemeritah Provinsi bersama anggota DPRD Kaltim tersebut mengkhususkan kepada masyarakat kurang mampu dengan identitas kependudukan Kaltim.
“Bantuan hukum ini dikhususkan pada masyarakat yang kurang mampu atau kategori miskin dan berdomisili di Kaltim. Semua pembiayaan dalam perkara akan ditanggung oleh pemerintah,”ungkapnya.
Politisi perempatan dari Fraksi Partai Demokrat itu bilang bantuan hukum harus memberikan akses yang setara pada semua masyarakat. Dan Perda tersebut kata Dia sebagai bentuk hadirnya pemerintah pada masyarakat yang kurang mampu.
Dia menjelaskan, selama ini banyak anggapan bahwa hanya orang kaya yang mendapatkan akses keadilan. Sementara masyarakat miskin minim akses untuk bantuan hukum. Bnyak faktor yang melatarbelakanginya, mulai dari faktor ekonomi hingga karena alasan ketidak tahuan masyarakat kemana untuk melaporkan atau berkonsultasi hukum.
Oleh karena itu menurut Puji penting Perda bantuan terus di sosialisasikan kepada masyarakat supaya diketahui.
“Mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat pemahaman bahwa ada bantuan hukum dari pemerintah kepada masyarakat miskin saat menghadapi sebuah perkara,”pungkasnya.
(*)