Samarinda, Beri.id – Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji menilai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2022 tentang tata cara pemberian, penyaluran dan pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan (Bankeu) belum memenuhi aspirasi masyarakat.
Olehnya itu dia meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim melakukan revisi terhadap Pergub tersebut. Sebab dalam Pergub membatasi aspirasi yang akan dilakukan setiap anggota dewan.
“Masih banyak aspirasi rakyat di Kaltim belum terpenuhi sehingga Pj nantinya dalam memperhatikan hal tersebut dan merevisi Pergub 49 agar tidak ada batasan aspirasi yang dilakukan anggota dewan,” katanya.
Lebih lanjut Seno mengatakan, masing-masing anggota dewan tiap Daerah Pemilihan (Dapil) telah menyampaikan persoalan dominan tentang infrastruktur, namun Pergub tersebut seolah-olah menjadi halangan bagi anggota DPRD untuk menindaklanjuti aspirasi karena adanya batasan minimal.
“Dampaknya seperti reses, banyak belum terserap, semoga Pj Gubernur bisa melakukan revisi dan peduli kepentingan semua rakyat,” singkat Seno.
Anggota dewan Dapil Kukar itu mengakui, adanya aturan tersebut mengakibatkan banyak aspirasi masyarakat yang telah disampaikan namun belum terpenuhi.
Sehingga diharapkan perubahan itu juga ia sematkan kepada Penjabat Gubernur Kaltim dapat melakukan revisi.
“Batasan nominal itu sebesar Rp. 2,5 miliar, bukan tidak bersyukur dengan nominal itu tapi batasan minimal itu terlalu besar dibandingkan dengan aspirasi-aspirasi masyarakat yang masuk, dan itu masih menjadi kendala,” tegasnya.
(ADV/DPRD Kaltim)