SAMARINDA, Beri.id – Anggota DPRD Kaltim Romadhony Putra Pratama kembali melaksanakan Penyebarluasan peraturan Daerah (Perda) Nomor 05 Tahun 2019 tentang bantuan hukum pada, Minggu 29 Oktober 2023 di jalan Otto iskandar dinata, Samarinda Ilir.
Dalam sosialisasi tersebut Romadhony membawa dua Narasumber yaitu Achmad Sofyan dan Heri Helfian.
Romadhony memang gencar melaksanakan sosialisasi Perda tersebut, sebab kata Dia masih banyak masyarakat yang belum mengetahui Perda bantuan hukum ini.
Dia juga menjelaskan, hingga saat ini masih saja ditemukan kasus ketimpangan hukum, masyarakat yang tidak berpunya cenderung tersingkir dalam proses hukum.
Olehnya itu DPRD Kaltim membuat Perda bantuan hukum ini. Sebab dengan memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat yang kurang mampu merupakan bentuk perhatian pemerintah untuk memberikan kesempatan yang merata kepada masyarakat.
“Perda ini sebagai bentuk pelayanan dalam memberikan solusi atas permasalahan hukum yang dialami warga, khususnya yang tidak mampu,”ungkapnya.
Dirinya berharap, masyarakat dapat memaksimalkan Perda Bantuan Hukum ini dengan baik. Adapun untuk bisa mendapatkan bantuan hukum masyarakat mesti melengkapi beberapa persyaratan yang ada.
Adapun syaratnya cukup dengan identitas sebagai masyarakat Kaltim, kemudian surat keterangan tidak mampu dari RT dan Lurah. langsung meminta bantuan hukum melalui advokat yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
“Advokat akan menindaklanjuti permohonan bantuan yang diminta dengan syarat masyarakat memenuhi persyaratan yang diminta,”pungkasnya.
(*)