Resmi Gantikan Puji Hartadi Pada Rapat Paripurna DPRD Kaltim, Ari Wibowo Langsung Soroti Pergub 49 Tahun 2022

Ari Wibowo Usai Pengambilan Sumpah/Janji Pergantian Antar Waktu Sebagai Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Sisa Masa Jabatan 2023-2024

Samarinda, Beri.id – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna Ke-39 Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD Provinsi Kaltim sisa masa jabatan 2019-2024, di Gedung B, DPRD Kaltim, Rabu (1/11/2023).

PAW tersebut Puji Hartadi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dari dapil Kutai Kartanegara (Kukar) digantikan oleh Selamat Ari Wibowo.

Setelah dilantik menjadi Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Selamat Ari Wibowo langsung menyoroti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2022 tentang Tata cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah.

“Saya menilai Pergub 49 masih menjadi hambatan dalam mewujudkan usulan dan aspirasi masyarakat, dikarenakan adanya batasan minimal besaran angka yang ada, yakni senilai Rp 2,5 miliar,” katanya.

Kemudian, kata dia, hal Ini sangat sulit kalau mau diterapkan ke desa-desa di Kaltim.

“Apalagi program pembangunan desa sebagai bentuk pemerataan pembangunan belum semua terwujud,” jelasnya.

Ia menyebut bahwa, perlu menjadi perhatian publik, karena Pergub masih minim disosialisasikan kepada masyarakat secara luas.

“Pembangunan infrastruktur harus bisa dirasakan oleh semua kalangan, bukan hanya warga perkotaan saja,” tambahnya.

Sementara ini, Ari masih menunggu keputusan pimpinan DPRD Kaltim, komisi apa yang akan didapatkannya.

“Mungkin kalau diizinkan memilih, saya akan pilih komisi II yang berbicara soal pertanian. Tapi tunggu keputusan seperti apa pasti saya terima,” ungkapnya.