Lakukan Pertemuan dengan Sejumlah OPD, Komisi IV Segera Menggodok Raperda Satuan Pendidikan Aman Bencana

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ahmad Sopian Noor

Samarinda, Beri.id – Sejumlah wilayah di Kota Samarinda telah dipetakan menjadi titik rawan bencana oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda. Adapun beberapa bencana yang sering melanda wilayah tersebut adalah banjir, tanah longsor, dan kebakaran.

Mengambil langkah berdasarkan kondisi ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda melalui Komisi IV mengadakan rapat dengar pendapat dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Samarinda. Tujuannya adalah menyusun regulasi dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana Kota Samarinda. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Utama Lantai 2 DPRD Kota Samarinda pada Senin (6/12/2023).

Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda Ahmad Sopian Noor, mengakui sejumlah sekolah yang berada di kawasan rawan bencana memerlukan tindakan dalam bentuk antisipasi. Sehingga hal inilah yang meyakini pihaknya untuk segera menyusun regulasi dalam bentuk raperda.

“Raperda ini diharapkan bisa menjadi acuan agar sekolah-sekolah, terutama yang berlokasi di wilayah rawan bencana, dapat meningkatkan kesiapsiagaan mereka dalam menghadapi bencana,” kata Sopian.

Saat ini, telah dibentuk panitia khusus (pansus) yang akan bekerja selama beberapa bulan ke depan untuk merancang Raperda. Raperda tersebut juga akan mengatur mengenai kebutuhan anggaran yang diperlukan oleh sekolah-sekolah satuan bencana di Kota Samarinda, mulai dari pembentukan satuan tugas (satgas), regulasi, hingga fasilitasnya, sehingga mereka dapat bekerja bersama secara sinergis dalam menghadapi bencana.

Sopian menargetkan agar pansus dapat menyelesaikan pekerjaannya dalam setengah tahun, termasuk meminta Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk mempertimbangkan kembali masalah ini. Selain itu, ia juga meminta kepada semua pihak terkait, seperti Dinas Pendidikan Kota Samarinda, BPBD, Kementerian Agama (Kemenag), Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar), LSM, dan Walhi, untuk dapat berkolaborasi dalam merumuskan regulasi ini.

“Makanya kita memerlukan masukan dari semua pihak sangat diperlukan dalam merumuskan aturan ini,” tutupnya.