Ciptakan Klasifikasi Homestay dan Guest House, Ketua Pansus Dorong Perhatian Terhadap Lokasi

Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ahmad Vananzda

Samarinda, Beri.id – Dalam menghadapi pertumbuhan penduduk, homestay dan guest house di Kota Samarinda mulai menjadi solusi populer. Namun, perhatian terutama terfokus pada fakta bahwa tidak semua dari mereka memiliki izin yang sesuai dengan regulasi Pemkot Samarinda.

Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda Ahmad Vananzda, yang kini mengepalai Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Samarinda mengenai perizinan rumah kos, guest house, dan hotel melati, mengungkapkan isu ini. Rancangan aturan tersebut saat ini sedang melalui tahap finalisasi.

Meskipun demikian, Ahmad Vananzda berharap bahwa langkah-langkah ini tidak hanya menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan infrastruktur dan implementasi regulasi yang sesuai, tetapi juga dapat membentuk dasar untuk klasifikasi pajak dan regulasi tempat penginapan.

“Langkah ini bagian dari upaya kami untuk memberikan dukungan nyata bagi pembangunan berkelanjutan dan masyarakat setempat,” ujarnya.

Dalam kunjungan lapangan pekan lalu, sejumlah anggota Komisi I menemukan bahwa beberapa homestay dan guest house menyediakan fasilitas sebanding dengan hotel berbintang. Menyikapi temuan ini, Vananzda mendorong para pengusaha yang berencana membuka usaha untuk lebih memperhatikan lokasi pembangunan dengan mempertimbangkan perlindungan lingkungan dan mendukung pembangunan berkelanjutan.

Dalam konteks pengembangan penginapan, Vananzda menyoroti pentingnya adanya kontrol dan pemantauan yang ketat. Upaya ini diarahkan untuk mencegah dampak negatif terhadap lingkungan sekitar dan mendukung keberlanjutan pembangunan.

“Kami merekomendasikan agar pembangunan homestay tidak dilakukan di dalam gang, karena dampak sosialnya bisa lebih parah daripada yang berada di jalan-jalan besar,” demikian politikus PDIP ini.

 

(ADV/DPRD Samarinda)

kpukukarads