Samarinda, Beri.id – Kapal tongkang yang beraktivitas di Sungai Mahakam kerap kali menabrak jembatan, hingga pemukiman warga di tepi Sungai Mahakam.
Melihat hal itu memicu DPRD Provinsi Kaltim untuk merencanakan akan membuat Peraturan Daerah (Perda), terkhususnya bagi kapal tongkang yang beraktivitas melewati alur Sungai Mahakam.
Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Agiel Suwarno menyebut, perencanaan membuat perda tersebut, untuk mempertimbangkan beberapa aspek seperti penggunaan sungai mahakam oleh tongkang yang berdampak pada sosial dan ekonomi daerah.
Termasuk, kata dia, solusi dengan adanya kejadian-kejadian yang dapat merugikan sarana seperti, jembatan dan pemukiman penduduk di tepi Sungai Mahakam.
“Kerap terjadinya penabrakan tongkang ke jembatan, sehingga juga menjadi salah satu pertimbangan pembuatan perda ini,” ungkapnya.
Selain itu, perencanaan membuat perda tersebut, agar bisa menjadi salah satu dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kapal tongkang yang beraktivitas di Sungai Mahakam.
“Kami dari Komisi II DPRD Kaltim merencanakan untuk merancang sebuah perda inisiatif yang berpotensi datangkan PAD,” kata Agiel Suwarno, belum lama ini.
Dijelaskan bahwa, perda ini dibuat juga diperuntukan penambahan PAD Kaltim, karena penggunaan Sungai Mahakam yang dinilai macet oleh kapal tongkang batu bara.
“Jangan sampai kita hanya selalu menjadi penonton atas hilir mudik kapal tongkang batu bara setiap hari di Sungai Mahakam, perlu kita pertegas dengan perda inisiatif yang perlu dibuat di tahun 2023 ini,” bebernya.
(ADV/DPRD Kaltim)