Samarinda, Beri.id – Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, menyoroti tingginya angka perceraian di kota Samarinda, yang bahkan melampaui daerah-daerah lain di Kalimantan Timur.
Dalam upaya mengatasi permasalahan ini, DPRD Samarinda merancang Raperda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga (PPKK).
Puji Astuti menjelaskan bahwa Raperda ini diharapkan dapat meminimalisir eskalasi permasalahan di tingkat keluarga.
“Semua orang tentu berharap, keluarga yang ada di Samarinda bisa mengentaskan permasalahan mereka. Maka dari itu, Raperda ini disusun dengan harapan bisa meminimalisir eskalasi permasalahan di tingkat keluarga,” ungkapnya.
Puji mengakui bahwa tingginya angka perceraian menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penyusunan Raperda tersebut.
Menurut informasi, Pengadilan Agama Samarinda pada April 2023 telah menerima sebanyak 3000 perkara rumah tangga. Meskipun begitu, tidak semua perkara tersebut terkait dengan perceraian.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Samarinda, Rukayah, menjelaskan bahwa sekitar 80 persen dari kasus perceraian yang diterima adalah cerai gugat, di mana istri menjadi pihak yang mengajukan gugatan.
“Hampir 80 persen kasus perceraian yang kami terima itu istri yang menggugat. Jadi kasus perceraian,” ungkap Rukayah.
Meskipun langkah ini diambil untuk mengurangi tingkat perceraian, namun upaya selanjutnya diharapkan dapat melibatkan berbagai pihak dalam pembangunan ketahanan keluarga.
(ADV/DPRD Samarinda)