Tarif Tol Balsam Naik 16,7%, Dishub Kaltim Klaim Tidak Berdampak pada Lalu Lintas

Jalan Tol Balikpapan-Samarinda

Samarinda, Beri.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kaltim mengklarifikasi terkait kenaikan tarif tol jalan Balikpapan-Samarinda (Balsam) sebesar 16,7 persen pada April lalu. Meskipun terdapat kekhawatiran akan meningkatnya volume kendaraan di jalur poros Bukit Soeharto, Dishub Kaltim memastikan bahwa hingga kini, lalu lintas tetap stabil.

Kepala Dishub Kaltim, Yudha Pranoto, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif tol tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 398/KPTS/M/2023, yang dilakukan setiap dua tahun berdasarkan laju inflasi.

“Saat ini, kenaikan tarif tidak memberikan dampak yang signifikan karena jalan tol kita hanya digunakan oleh orang-orang tertentu, dan masih menjadi pilihan bagi masyarakat,” ungkap Yudha.

Yudha menambahkan bahwa meskipun tarif tol Balsam lebih tinggi dibandingkan jalan bebas hambatan di Pulau Jawa, kenaikan tarif tersebut tidak mengubah pola lalu lintas di jalur Samarinda-Balikpapan.

“Secara umum, tidak ada masalah bahkan tanpa adanya jalan tol. Jadi, meskipun ada kenaikan tarif, jumlah pengguna jalan tol cenderung terbatas pada kelompok tertentu dan perusahaan,” tambahnya.

Dishub Kaltim menegaskan bahwa kenaikan tarif tol tidak mengubah kondisi lalu lintas yang normal di jalur poros tersebut. Jalur tersebut tetap menjadi pilihan utama, terutama bagi golongan tertentu dan perusahaan, sementara tidak ada peningkatan signifikan pada jumlah kendaraan yang melintasi tol Balsam.

 

(Adv/Dishub Kaltim)