Novan Syahronny Desak Pemeriksaan Izin Pembukaan Lahan untuk Cegah Kecurangan

Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie

Samarinda, Beri.id – Novan Syahronny Pasie, Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda, menekankan perlunya Pemerintah Kota (Pemkot) untuk memeriksa setiap izin aktivitas pembukaan lahan sebagai langkah pencegahan terhadap kecurangan yang tidak terduga.

Hal ini dilakukan menyusul sorotan terhadap kegiatan yang diduga sebagai aktivitas penggalian batubara dengan kedok pematangan lahan.

Novan mengakui sering menemui kasus penggalian ilegal berkedok pematangan lahan di beberapa kawasan Samarinda.

Namun, sebelum menentukan keberadaan penambangan tanpa izin, Novan menegaskan pentingnya memastikan izin terlebih dahulu.

“Jadi apapun aktivitas pematangan lahan itu harus ada izinnya. Izin yang mereka urus, harus disesuaikan dengan tujuan, dan bagaimana implementasi kegiatan mereka di lapangan,” jelas Novan pada Kamis (26/10/2023).

Jika terdapat ketidaksesuaian antara izin dengan kegiatan di lapangan, Komisi III DPRD tidak segan melaporkan hal tersebut kepada pihak berwenang.

Mereka berencana memastikan kebijakan instansi terkait terhadap aktivitas pemanfaatan lahan di wilayah Samarinda.

“Salah satunya DLH (Dinas Lingkungan Hidup). Kalau memang sudah ada izinnya, nanti dicocokkan sesuai izin dengan apa yang mereka lakukan,” lanjutnya.

Novan menegaskan bahwa jika kegiatan tidak memiliki izin dari OPD terkait, seluruh kegiatan harus dihentikan sampai proses perizinannya selesai diurus.

Ia menyatakan bahwa dokumen perizinan adalah hal yang wajib dimiliki pengelola lahan, terutama terkait dengan kajian dampak lingkungan.

“Sudah jelas aturannya, kalau memang ada pembukaan lahan, ada lahan yang dimanfaatkan harus ada izinnya,” tegas Novan.

Dalam kunjungan lapangan, Komisi III DPRD sering menemui lubang galian yang diduga digunakan untuk pertambangan batubara, namun penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan setelah izin-izin terkait dijelaskan dengan rinci.

 

(ADV/DPRD Samarinda)