Berpotensi Naik, Dana Bantuan Parpol Tunggu PP

BONTANG – Besaran dana bantuan Partai Politik (Parpol) disebut-sebut berpotensi mengalami kenaikan, pasalnya Pemerintah pusat sedang mempersiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait bantauan keuangan dana parpol tersebut. 
Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Bontang Ma’ruf Effendy tidak menampik hal itu, ia mengatakan bahwa RPP sudah diajuakan kepada Presiden RI Joko Widodo, hal itu diketahui setelah melakukan kunjungan ke Kemeterian Dalam Negeri beberapa waktu yang lalu. 

“Masih baru RPP belum disahkan, prosesnya menurut informasi mereka (Kemendagri) sudah diajukan ke Presiden. Terkait besaran nominalnya saya belum tahu,” ungkapnya.
Namun mesti statusnya menunggu, kata dia, Balegda tengah mempersiapkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) turunannya, Mengingat setiap PP keluar terdapat pasal-pasal yang memerintahkan untuk diatur lewat Perda.Terlebih menurut informasi RPP tersebut progresnya sudah mencapai 80 persen.

Lebih jauh ia mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kemenkumhan dan Kemenkeu untuk meminta draf RPP-nya dan sudah disiapkan. “Kami posisinya cuma menunggu,” terangnya. 

Nantinya Balegda akan melakukan kajian terhadap isi materi draft RPP tersebut. “Jadi nanti kalau RPP keluar kita sudah mempersiapkan segala sesuatunya agar Perda bisa dikeluarkan,” ucapnya.

Bantuan keuangan Parpol diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2008 dan perubahannya UU Nomor 2 tahun 2011 dan PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada Parpol.

Dasar acuan yang digunakan oleh Pemkot Bontang saat ini yakni PP Nomor 5 Tahun 2009, di mana tiap parpol yang mendapatkan kursi di legislatif memperoleh suntikan dana sebesar jumlah suara dikalikan Rp 6.125. “Suara paling banyak Golkar mendapat tidak sampai Rp 80 juta,” sebutnya.

Sebenarnya Kota Bontang memiliki regulasi mengatur hal ini, yakni Perda nomor 5 tahun 2014. Oleh karena itu, saat RPP itu sudah di sahkan maka ke depan hanya dibutuhkan revisi atas Perda tersebut yang waktu pembahasaan akan jauh lebih singkat dari pada membuat Perda baru. (And)

kpukukarads