Samarinda, Beri.id – Pemerintah Kota Samarinda melakukan penertiban rumah di wilayah bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) mendapat tanggapan dari Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani. Djoerani menegaskan bahwa kawasan bantaran sungai merupakan area yang seharusnya tidak diizinkan untuk pembangunan rumah atau bangunan, kecuali sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Pemkot melakukan tindakan berdasarkan regulasi yang mengatur bahwa bantaran sungai adalah kawasan hijau,” ungkapnya pada Selasa (9/10/2023).
Penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya penanganan banjir di Kota Samarinda. Adanya bangunan di area hijau dianggap sebagai salah satu penyebab masalah banjir yang telah lama mengganggu kota.
“Sangat penting bagi masyarakat untuk memahami situasi ini karena membangun di kawasan hijau tidaklah benar,” jelasnya.
Meskipun demikian, Angkasa Jaya Djoerani mengharapkan pemahaman dari masyarakat terkait penertiban ini. Langkah ini diambil untuk mengatasi masalah banjir yang telah menjadi permasalahan bagi Kota Samarinda selama bertahun-tahun.
“Semoga masyarakat dapat memahami bahwa ini adalah langkah penertiban untuk kepentingan bersama dalam mengatasi masalah banjir,” tutupnya.
(Adv/DPRD Samarinda)